Ms dan MR saat diamankan beserta barang buktinya. (ist) ============ Balikpapan, Diswaykaltim – Dit Reskoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan dua wanita pengedar narkoba jenis pil koplo atau double l sebanyak 80 ribu butir. Mereka berinisial Ms (46) dan MR (48), keduanya warga Kota Samarinda. Direktur Reskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Ahmad Shaury menerangkan, pengungkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba pil koplo di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kilometer 3,5 Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. Dari informasi tersebut, petugas berpakaian preman langsung bergerak melakukan pengintaian. Terbukti, Kamis (16/4/2020) sore kemarin sekitar pukul 14.50 Wita, pihaknya berhasil mengamankan Ms dengan barang bukti 10 ribu butir pil koplo. “Dari pengakuan pelaku. Barang tersebut berasal dari Samarinda,” kata Shaury kepada Disway Kaltim, Jumat (17/4/2020) siang. Selanjutnya, ucap Dir, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke Kota Samarinda. Dan kembali mengamankan MR di Jalan Biawan Gang 5 RT 13 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Dengan barang bukti 70 butir pil koplo lagi. “Jadi total yang kita amankan dari kedua pelaku sebanyak 80 butir,” terang Shaury, lagi. Akibat perbuatannya, kedua ibu rumah tangga (IRT) ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999). (bom/byu)
Edar 80 Ribu Pil Koplo, Dua Wanita Ditangkap Reskoba Polda Kaltim
Jumat 17-04-2020,17:21 WIB
Editor : Bayu
Kategori :