Gaji Guru Honorer Tetap Utuh

Jumat 17-04-2020,15:26 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

DAMPAK COVID-19 kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan sementara.(HENDRA/DISWAY BERAU)

TANJUNG REDEB, DISWAY – Guru dengan status honorer atau pegawai tidak tetap (PTT), tak perlu khawatir soal gaji. Meski, saat ini kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan sementara.

Sekretaris Dinas Pendidikan Berau Suprapto menegaskan bahwa guru honorer atau PTT tetap menerima gaji. Bahkan, gaji yang diterima pun sama seperti biasanya, sebelum adanya pandemi COVID-19.

“Gajinya tetap utuh. Hanya sistem belajar mengajarnya saja berubah,” kata Suprapto, Kamis (16/4).
Dijelaskan, guru honorer tetap digaji oleh masing-masing satuan pendidikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) atau dana BOS dari pusat. Sementara, untuk PTT digaji melalui Dinas Pendidikan.

Dia juga mengatakan, kondisi saat ini karena adanya kebijakan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. Yakni, membatasi aktivitas di luar rumah dan menerapkan physical distancing.

Selain itu, lanjutnya, meskipun di rumah bukan berarti libur mengajar. Para guru tetap bekerja, walaupun secara online atau dalam jaringan (daring). Untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di rumah yang dilakukan secara online, kata Suprapto, pihak sekolah diperbolehkan menggunakan dana BOS atau Bosda untuk pembelian kuota internet, baik untuk siswa maupun guru.

Akan tetapi, dia juga berpesan agar pembeliannya harus memperhatikan petunjuk teknis atau sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Di Pasal 9 huruf a Pemendikbud 8/2020, kata dia, selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler untuk pembelian pulsa, paket data untuk layanan pendidikan daring berbayar, baik itu bagi pendidik maupun peserta didik dalam rangka memudahkan pembelajaran dari rumah.

“Itu diperbolehkan. Namun, dalam pelaksanaannya, pengambilan kebijakan akan dikembalikan ke masing-masing sekolah," ujarnya.
Selain untuk pembelian kuota internet, berdasarkan Permendikbud 8/2020, dana BOS juga bisa digunakan untuk pembelian perlengkapan pencegahan COVID-19. Seperti pembelian sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfektan), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

“Dananya dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi COVID-19,” tegasnya. *

Tags :
Kategori :

Terkait