Gubernur Wanti-Wanti Penggunaan Anggaran

Kamis 16-04-2020,21:33 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

GUBERNUR Kalimantan Utara Dr H. Irianto Lambrie menegaskan agar pelaksanaan anggaran penanganan pandemi COVID-19 memiliki payung hukum yang jelas. Dalam hal ini diingatkan agar setiap kepala daerah di Kaltara untuk mengeluarkan kebijakan tanggap darurat bencana sebagai payung hukumnya.

“Dengan begitu, maka pelaksanaan anggaran COVID-19 dapat lebih terarah,” kata Gubernur saat memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan COVID-19 dengan seluruh kepala daerah se-Kaltara melalui video conference, Rabu (15/4) siang.

Selain itu, Irianto juga mengingatkan agar setiap kepala daerah melalui Gugus Tugas masing-masing untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap orang yang datang dan berkunjung ke Kaltara.

“Utamanya orang yang datang dari wilayah zona merah seperti Pulau Jawa, Sumatra dan Sulawesi,” ujarnya.

Arahan lainnya, yakni kebijakan refocusing dan realokasi anggaran yang dilakukan setiap daerah di Kaltara harus disampaikan dalam bentuk laporan tertulis kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta ditembuskan kepada Gubernur.

“Saya juga berharap, sesuai kebijakan yang ada agar dana desa untuk dioptimalkan guna percepatan penanganan COVID-19 di Kaltara. Dan, hal ini sudah dapat dilakukan sejumlah desa dengan baik,” ujarnya.

Lalu, Gubernur juga mengingatkan pentingnya mengintensifkan pengendalian dan perkuatan konsolidasi untuk percepatan penanganan COVID-19. “Setiap aksi nyata yang sudah dan akan dilaksanakan di setiap daerah harus dilaksanakan untuk percepatan penanganan wabah ini. Tapi yang terpenting mempertimbangkan akuntabilitas dan terintegrasi,” ujarnya.

Di kesempatan itu, Irianto juga mengusulkan agar setiap daerah untuk memikirkan penambahan insentif bagi tenaga kesehatan, baik perawat maupun dokter yang bertugas menangani pasien COVID-19. HUMAS

Tags :
Kategori :

Terkait