DPRD Kaltim Soroti Minimnya Program Dishub di RKAD 2026/2027

Jumat 17-04-2026,10:01 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

Namun, ia menegaskan bahwa program tersebut hanya dapat dilaksanakan pada ruas jalan berstatus provinsi. 

BACA JUGA: Belum Ada Titik Temu dengan TAPD, Pokir DPRD Kaltim Bakal Difinalisasi April 2026

BACA JUGA: DPRD Kaltim Akan Evaluasi Anggaran Tim Ahli Gubernur

"Harus di jalan provinsi. Kalau jalan kota, itu bukan kewenangan utama provinsi," tegasnya.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi III juga mencatat bahwa kebutuhan PJU di jalan provinsi sebagian besar sudah terpenuhi, terutama di kota-kota besar seperti Balikpapan dan Samarinda.

Sebaliknya, kebutuhan penerangan masih cukup tinggi di jalan kabupaten dan kota. Namun, keterbatasan kewenangan membuat pemerintah provinsi tidak dapat secara langsung mengintervensi.

"Kalau jalan provinsi di Balikpapan dan Samarinda itu sudah terpenuhi. Tapi jalan kota masih banyak yang belum," ujarnya.

BACA JUGA: Plt Kepala Kesbangpol Kaltim Akui Keliru soal Usulan Uang Transport Ormas

BACA JUGA: Rehabilitasi Rujab Gubernur Kaltim Rp 25 Miliar Masuk Audit BPK

Peluang bantuan dari provinsi, menurut Abdulloh, masih bergantung pada skema bantuan keuangan (bankeu) yang hingga kini belum memiliki kepastian.

"Kalau bankeu dibuka, tentu bisa membantu daerah. Tapi kalau tidak, kita harus fokus ke jalan provinsi saja," tuturnya.

Dengan kondisi fiskal yang terbatas, DPRD Kaltim menilai arah kebijakan pembangunan ke depan harus lebih selektif. Program yang dijalankan diharapkan benar-benar menyasar kebutuhan prioritas masyarakat.

Kategori :