SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Tekanan anggaran membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur (Kaltim) memangkas drastis program fisik pada 2026. Dari berbagai rencana, hanya 2 kegiatan yang dipastikan berjalan.
Kepala Dishub Kaltim, Yusliando mengatakan, 2 program yang dijalankan meliputi pemasangan fasilitas keselamatan jalan serta pembangunan dermaga tambat di Sungai Mahakam.
Adapun, program fasilitas keselamatan jalan mencakup pemasangan penerangan jalan umum (PJU), guardrail atau pagar pengaman jalan, serta perlengkapan pendukung lainnya. Kegiatan Dishub difokuskan pada ruas jalan dengan status jalan provinsi.
Yusliando menilai, kebutuhan perbaikan fasilitas jalan di lapangan dinilai cukup tinggi. Apalagi, Keluhan masyarakat kepada dirinya terkait zebra cross yang memudar juga terus bermunculan.
BACA JUGA: Tambatan Ilegal Ancam Jembatan Mahakam, DPRD Kaltim Soroti Penataan di Sungai Mahakam
BACA JUGA: Kejati Kaltim Kembali Tahan Mantan Kadistamben Kukar, Kasus Tambang di Lahan Transmigrasi
Namun, tidak semua penanganan menjadi kewenangan Dishub Kaltim. "Yang kami tangani itu jalan provinsi. Kalau jalan kota, itu menjadi tanggung jawab Dishub kabupaten/kota. Memang banyak keluhan zebra cross, itu juga sampai ke kami," kata Yusliando, Kamis, 16 April 2026.
Penanganan marka atau penanda jalan, saat ini sebagian besar dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). Pembagian kewenangan tersebut membuat Dishub tidak lagi mengalokasikan anggaran khusus untuk marka.
Ia juga membeberkan, anggaran untuk program keselamatan jalan pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar.
Sebagian besar digunakan untuk penerangan jalan umum dan guardrail. Selain itu, Dishub Kaltim juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp28 miliar untuk pembangunan dermaga tambat di Sungai Mahakam.
BACA JUGA: Bankeu ke Kabupaten/Kota Berpotensi Berkurang, Sekda Kaltim: Tuntaskan Belanja Wajib Dulu
Pembangunan itu, kata Yusliando, direncanakan di dua titik. Dimana lokasi pertama di Sungai Kunjang, dan Sungai Lais yang merupakan lahan milik pemerintah provinsi.
Namun, realisasi proyek tersebut masih menunggu revisi regulasi dari pemerintah pusat, khususnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 722 Tahun 2018, yang belum mengatur dermaga tambat secara spesifik.
"Kalau regulasi itu sudah direvisi, baru bisa kita kerjakan. Kami sudah mengusulkan ke Kementerian Perhubungan," sebutnya.