Cabut Asimilasi Napi yang Kembali Berulah

Kamis 16-04-2020,00:31 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan,DiswayKaltim.com - Sebanyak 154 warga binaan yang diasimilasikan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B beberapa hari lalu rupanya menuai pro dan kontra. Meski tujuannya untuk mencegah penularan virus corona masuk ke lingkungan Rutan, namun hal ini mendapat sorotan dari masyarakat lantaran napi yang dibebaskan bisa melakukan tindakan kriminal lagi. Seperti diberitakan, seorang Napi bernama Andi Rahman yang baru sepekan bebas dari Rutan Balikpapan, berulah lagi. Ia harus masuk bui karena mencuri mobil di kawasan Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Menyikapi hal tersebut Kepala Rutan Klas II B Balikpapan menegaskan akan mencabut hak asimilasi yang berbuat ulah di luar. Tak hanya itu, pihaknya akan menjebloskan lagi ke dalam penjara. "Kami akan memberikan punishment ke mereka yang berbuat ulah. Selain itu, nanti tidak akan diberikan remisi. Tidak boleh dikunjungi selama satu bulan, dan tidak mendapatkan hak integrasi," ujar Kepala Rutan Klas II B Balikpapan, Sopiana, Selasa (14/4). Hal ini pun, kata dia, telah disampaikannya ketika melepas ratusan napi saat keluar rutan. Soal sanksi yang akan diterima ketika kembali melakukan tindak pidana semasa asimilasi. "Sudah kami beritahu sebelum dibebaskan. Jadi kalau melakukan tindak pidana lagi akan dicabut asimilasinya dan ditambah hukumannya," jelasnya. Selain itu, saat di luar mereka juga akan diawasi. Dalam hal ini Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang akan melakukan pengawasannya. Tentu napi yang mendapat asimilasi telah didata identitas lengkapnya termasuk pihak keluarganya sekalipun. Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan justru menolak adanya bentuk isolasi. Hal ini dijelaskan oleh Kasubsi Bimaswat Lapas Kelas IIA Balikpapan Slamet Riyadi. Menurut Slamet, fokus Lapas Balikpapan lebih kepada pembinaan terhadap para narapidana. Namun pihaknya juga tidak akan segan-segan mencabut hak asimilasinya ketika berulah. "Sekarang kami lebih fokus ke pemasyrakatannya. Tetapi tetap aturan kita pakai. Jika tahanan kembali berulah, kita fokuskan ke pemasyarakatannya, kita bimbing kembali," jelasnya. Pengawasan bagi narapidana yang diberikan asimilasi telah diatur dalam Undang-Undang dan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Itulah sebabnya, jika para tahanan tersebut kembali ke lapas akan mendapat bimbingan seperti biasa tanpa ada bentuk pengasingan. "Kami kan juga menjalani apa yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian dan yang ada di Undang-Undang. Bahwa program asimilasi ini hanya diperuntukkan bagi tahanan yang memiliki masa hukuman lima tahun ke bawah," ujarnya. Seperti diketahui, program asimilasi diberikan kepada narapidana tindak pidana narkoba dan pidana umum yang memiliki masa hukuman lima tahun ke bawah. Tindak pidana umum salah satunya seperti kasus pencurian. (bom/dah)    

Tags :
Kategori :

Terkait