Andi Harun menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah menyampaikan surat penolakan terhadap kebijakan tersebut, yang dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dan kajian bersama.
“Penolakan ini bukan berarti kami tidak mampu membayar, tetapi karena prosesnya tidak sesuai dan berpotensi merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)