Herman menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan serikat pekerja di tingkat pusat untuk menentukan langkah strategis apabila rencana PHK benar-benar direalisasikan.
“Kami pasti akan bergerak. Tapi saat ini masih menunggu arahan dari pusat agar langkah yang diambil terukur dan efektif,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 500 pekerja dari salah satu perusahaan tambang disebut berpotensi terdampak PHK. Sementara itu, untuk perusahaan tambang lainnya, belum ada laporan resmi terkait rencana serupa.
Di Bontang, terdapat dua perusahaan tambang besar, yakni PT Indominco dan PT Pama Persada Nusantara.
BACA JUGA: Ketidakpastian RKAB 2026 Picu Penyesuaian Tenaga Kerja di Sektor Tambang Batu Bara
Secara administratif, kedua perusahaan itu berada di tiga daerah: Kutai Timur, Kutai kartanegara dan Bontang. Hanya saja, sebagian besar pekerja di sana merupakan warga Bontang.
Data yang dihimpun menunjukkan jumlah pekerja di masing-masing perusahaan cukup signifikan. PT Indominco tercatat mempekerjakan sekitar 415 orang. Sedangkan PT Pama Persada Nusantara mencapai 5.420 pekerja.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan mengenai isu tersebut. Para pekerja pun berharap kabar ini tidak menjadi kenyataan, atau setidaknya disertai solusi yang tidak merugikan mereka.