Pegadaian Balikpapan Mulai Terima Pengajuan Keringanan Kredit 

Selasa 14-04-2020,21:21 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Nasabah Pegadaian yang mengajukan keringanan akan dinilai sesuai kelayakan sesuai persyaratan yang ditetapkan. (Andi M Hafizh/Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com – Menindaklanjuti intruksi Presiden RI Joko Widodo dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi. Kebijakan tersebut berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah perseroan yang terkena dampak pandemi COVID-19. Kepala Departemen Bisnis dan Analisis Kanwil IV Kalimantan Eko Cahyanto menuturkan, restrukturisasi kredit diberikan untuk memberikan keringanan kepada nasabah Pegadaian. “Restrukturisasi diberikan kepada nasabah mikro. Pemberian keringanan sesuai syarat dan ketentuan yang diterbitkan Pegadaian,” jelas Eko Cahyanto, Senin (13/4). Persyaratannya adalah nasabah memiliki usaha/petani/nelayan terdampak COVID-19. Dimana nasabah memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna, dan memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan. “Syarat lainnya barang jaminan dan usaha masih ada. Tetapi barang jaminan dipergunakan untuk usaha dan masih memiliki usaha sedang berhenti sementara karena pandemi,” katanya. Eko Cahyanto menjelaskan, nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website (www.Pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet - outlet Pegadaian terdekat. “Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin,” ujar Eko Cahyanto. Sementara itu, Kantor Pegadaian Balikpapan telah menerima 5 pengajuan keringanan. “Saat ini yang mengajukan baru 5 nasabah. Dan masih on proses,” tambah Pemimpin Cabang Pegadaian Balikpapan, Verdi Azwar. Verdi Azwar menyebutkan setelah proses pengajuan maka tim langsung melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria maupun persyaratan. “Selanjutnya segera diinformasikan ke nasabah,” imbuh dia. Untuk diketahui, pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian menerapkan protokol physical distancing untuk mencegah penularan COVID-19. Jam pelayanan juga dipersingkat mulai pukul 08.00 – 14.00. (fey/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait