Nasabah Pegadaian yang mengajukan keringanan akan dinilai sesuai kelayakan sesuai persyaratan yang ditetapkan. (Andi M Hafizh/Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com – Menindaklanjuti intruksi Presiden RI Joko Widodo dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi. Kebijakan tersebut berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah perseroan yang terkena dampak pandemi COVID-19. Kepala Departemen Bisnis dan Analisis Kanwil IV Kalimantan Eko Cahyanto menuturkan, restrukturisasi kredit diberikan untuk memberikan keringanan kepada nasabah Pegadaian. “Restrukturisasi diberikan kepada nasabah mikro. Pemberian keringanan sesuai syarat dan ketentuan yang diterbitkan Pegadaian,” jelas Eko Cahyanto, Senin (13/4). Persyaratannya adalah nasabah memiliki usaha/petani/nelayan terdampak COVID-19. Dimana nasabah memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna, dan memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan. “Syarat lainnya barang jaminan dan usaha masih ada. Tetapi barang jaminan dipergunakan untuk usaha dan masih memiliki usaha sedang berhenti sementara karena pandemi,” katanya. Eko Cahyanto menjelaskan, nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website (www.Pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet - outlet Pegadaian terdekat. “Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin,” ujar Eko Cahyanto. Sementara itu, Kantor Pegadaian Balikpapan telah menerima 5 pengajuan keringanan. “Saat ini yang mengajukan baru 5 nasabah. Dan masih on proses,” tambah Pemimpin Cabang Pegadaian Balikpapan, Verdi Azwar. Verdi Azwar menyebutkan setelah proses pengajuan maka tim langsung melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria maupun persyaratan. “Selanjutnya segera diinformasikan ke nasabah,” imbuh dia. Untuk diketahui, pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian menerapkan protokol physical distancing untuk mencegah penularan COVID-19. Jam pelayanan juga dipersingkat mulai pukul 08.00 – 14.00. (fey/eny)
Pegadaian Balikpapan Mulai Terima Pengajuan Keringanan Kredit
Selasa 14-04-2020,21:21 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,22:35 WIB
PTMB Balikpapan Mulai Transformasi Layanan Air Bersih 2026, Target 12 Ribu Sambungan Baru
Kamis 05-03-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 5 Maret 2026, Cek di Sini!
Rabu 04-03-2026,22:51 WIB
AS Isyaratkan Perang akan Berlangsung Lama, Intelijen Israel Menduga Stok Rudal Iran Masih Ribuan
Kamis 05-03-2026,07:00 WIB
Andi Harun Pastikan Fuel Terminal Palaran segera Dibangun: Izin Sudah Keluar
Kamis 05-03-2026,09:32 WIB
Ketua DPRD Kaltim Respons Gugatan Seleksi KPID: Kita Hormati Proses Hukum
Terkini
Kamis 05-03-2026,22:16 WIB
Tunggu Serah Terima Aset, Kecamatan Akui Belum Bisa Bentuk Pengelola Kota Tua Teluk Bayur
Kamis 05-03-2026,22:00 WIB
DPRD Mahulu Tetap Perjuangkan ADD Tidak Dipangkas Pemerintah Pusat
Kamis 05-03-2026,21:41 WIB
Cegah Tongkang Hantam Pilar Jembatan Mahakam, Pelindo Pasang Alat Ini untuk Jaga-Jaga
Kamis 05-03-2026,21:23 WIB
Pemkab Kubar Rekonstruksi Jalan Strategis Sepanjang 20 KM
Kamis 05-03-2026,20:53 WIB