Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Antara Foto) -- Balikpapan, diswaykaltim - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN). Ini berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo tertanggal 9 April 2020. Dijelaskan Rizal, jika masih ada ASN yang nekat mudik setelah adanya instruksi tersebut, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi berat. "Bisa berupa penurunan pangkat, pencopotan jabatan, bisa pula penurunan kenaikan gaji," tegasnya. Sampai saat ini, tercatat sekitar 3 ribu ASN yang mengabdi di Kota Beriman. Rizal akan berkomunikasi dengan Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Balikpapan, agar memonitor dan melihat mekanisme tracking ASN. "Kita akan melacak siapa saja ASN yang keluar kota," ulasnya. Ditemui terpisah, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi membenarkan hal tersebut. Menurutnya selain ASN, surat edaran tersebut juga ditujukan bagi aparat TNI dan Polri. "Masyarakat jangan mudik demi memutus rantai penyebaran corona," tuturnya. (ryn/hdd)
ASN Balikpapan Dilarang Mudik
Selasa 14-04-2020,21:01 WIB
Editor : Disway Kaltim Group
Kategori :