Permukiman Batu Ampar Rawan Kebakaran, Pemkab Kutim Akan Benahi Total

Selasa 31-03-2026,13:19 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Baharunsyah

KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyebut kondisi permukiman di Batu Ampar perlu segera ditata ulang secara menyeluruh.

Pasalnya, kawasan padat penduduk tersebut sudah dua kali alami peristiwa kebakaran. 

Sebelumnya kebakaran hebat melanda Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kamis 26 Maret lalu.

Peristiwa tersebut menghanguskan sedikitnya 109 rumah warga di Desa Batu Timbau dan berdampak pada ratusan jiwa yang kini kehilangan tempat tinggal.

Berdasarkan data sementara, sebanyak 117 kepala keluarga atau sekitar 337 jiwa terdampak dalam musibah tersebut. Warga terpaksa mengungsi ke lokasi yang lebih aman sambil menunggu bantuan dan penanganan lebih lanjut dari pemerintah.

Kejadian ini bukan yang pertama kalinya terjadi di wilayah tersebut. 

Pada tahun 2025 lalu, kebakaran serupa juga menghanguskan 77 rumah warga di kawasan yang sama, menunjukkan adanya kerentanan tinggi terhadap bencana kebakaran.

“Kejadian seperti ini sudah berulang dengan jumlah yang terbakar cukup besar. Memang itu sudah dalam kondisi luar biasa,” ujarnya saat di temui, Senin 30 Maret 2026

Menurut Ardiansyah, pemerintah daerah tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah cepat untuk membantu warga terdampak. Salah satunya dengan menginstruksikan pemanfaatan dana tidak terduga untuk penanganan pasca kebakaran.

Ia menyebutkan, dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk meringankan beban masyarakat, termasuk kemungkinan pembangunan kembali rumah warga yang terdampak.

“Semoga saja bisa digunakan dana itu untuk antisipasi yang terkena dampak. Misalnya membangun rumah mereka,” jelasnya.

Selain penanganan darurat, Pemkab Kutim juga mendorong percepatan kajian teknis terkait penataan kawasan permukiman di Desa Batu Timbau. Kajian ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.

 

Bupati telah meminta camat setempat segera menyurati pemerintah daerah agar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama instansi terkait dapat segera melakukan kajian tersebut.

Ia bahkan menargetkan dalam waktu satu minggu, rencana penanganan dan penataan kawasan sudah dapat dirampungkan untuk kemudian diajukan hingga ke pemerintah pusat.

Kategori :