“Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.
Sementara itu, pada saat diinterogasi oleh petugas di Polsek Balikpapan Tumur, pelaku yang berstatus sebagai PNS sempat tampak gelisah, ketakutan dan sering menutup muka dengan kedua tangannya.
Namun, dengan kondisi kedua tangan yang telah terikat ia tetap menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibawanya.
“Astaghfirullah, ya Allah,” erang pelaku sambil menangis.