Buruh di Balikpapan Kedapatan Simpan 15 Paket Sabu di Rumahnya

Rabu 25-03-2026,14:51 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

BACA JUGA:Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, 2 Pria di Samboja Kukar Ditangkap Polisi

Polisi kemudian melakukan interogasi awal terhadap AHB setelah menemukan barang bukti tersebut. 

Dalam pemeriksaan awal, AHB mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama S. 

Polisi kemudian membawa AHB bersama seluruh barang bukti ke Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum,” ujar AKP M. Chusen. 

Dalam perkara ini, AHB disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Setelah penangkapan tersebut, polisi juga melakukan sejumlah tindakan kepolisian, termasuk membuat laporan polisi model A, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. 

“Saat ini penyidik Polsek Balikpapan Timur masih melanjutkan pemeriksaan terhadap AHB untuk melengkapi administrasi penyidikan,” pungkasnya.

Kategori :