Dinas Tenaga Kerja Balikpapan kembali membuka pendataan bagi pekerja yang terdampak COVID-19 melalui link yang disediakan. (Dok Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com – Dinas Tenaga Kerja Balikpapan kembali membuka pendataan pekerja terdampak virus corona (COVID-19). Pendataan pekerja terdampak tersebut dapat diakses melalui link http://bit.ly/PendataanPekerjaTerdampakCOVID-19KOTABALIKPAPAN2020. Pelaksana tugas Dinas Tenaga Kerja Balikpapan Arbain Side mengungkapkan, pembukaan pendataan ini sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan RI agar mendata pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa pesangon. “Kami kembali membuka dan menyebarluaskan form pendataan lagi, setelah ditutup pada 6 April 2020 kemarin. Pekerja yang terlaporkan dari perusahaannya bisa langsung mengakses link disneker, khusus mereka yang dampak COVID-19,” jelas Arbain Side, Minggu (12/4). Pendataan yang dilakukan Disnaker Balikpapan merupakan kelanjutan program percepatan implementasi kartu pra kerja dan pandemi COVID-19. Dalam mengatasi persoalan tersebut salah satu stimulus yang sedang didorong pemerintah ialah percepatan implementasi program kartu pra kerja. Dimana penerima manfaat akan mendapatkan bantuan pelatihan vokasi dan insentif. Arbain Side menambahkan, data yang terkumpul pada 7 April 2020 tercatat jumlah pekerja yang dirumahkan sebanyak 5.050 orang dan 776 di PHK. “Data tersebut terhimpun perusahaan yang melapor melalui email yaitu 3.214 orang dirumahkan dan 187 orang di PHK. Kemudian pengumpulan data melalui link dirumahkan sebanyak 1.836 orang dan PHK sebanyak 589 orang,” sebutnya. Pendataan ditutup sampai mendapatkan informasi dari kementerian. Sementara itu, pendaftaran program Kartu Pra Kerja resmi dibuka hingga satu pekan ke depan. Pendaftaran program Kartu Pra Kerja yang bisa diakses melalui laman www.pra kerja.go.id. Sebagai informasi, masyarakat yang bisa memanfaatkan kartu pra kerja adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan sedang tidak sekolah atau kuliah, serta belum mendapatkan pekerjaan. Sehingga kepada pekerja yang terkena dampak PHK dan pelaku usaha mikro kecil yang tutup usaha karena dampak pandemi virus corona bisa mendaftarkan diri ke program Kartu Pra Kerja. Program Kartu Pra kerja akan membuka pendaftaran dengan kuota untuk 164 ribu orang per-minggunya. Manfaat Program Kartu Pra Kerja di 2020 yakni sebesar Rp 3.550.000. Terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta. Insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50 ribu per survei untuk tiga kali survei atau total Rp 150 ribu per peserta. Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. (fey/eny)
Pendataan Pekerja Terdampak COVID-19 Kembali Dibuka
Senin 13-04-2020,16:41 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 28-08-2026,11:00 WIB
2 Gunung Api di Indonesia Erupsi, Lewotobi Semburkan Abu 1 Km, Semeru Gempa 21 Kali
Jumat 28-08-2026,10:31 WIB
Pemkab PPU Kunci Dukungan Pusat, Bangun TPST Modern Senilai Rp117 miliar
Jumat 28-08-2026,12:38 WIB
Islam Melarang Merusak Lingkungan dan Ini Cara Rasulullah Merawatnya
Jumat 28-08-2026,12:00 WIB
Pemkab Kukar Perkuat Mitigasi Karhutla, 15 Kecamatan Masuk Wilayah Terdampak
Jumat 28-08-2026,18:32 WIB
Korban Tewas Banjir Bandang Nepal-Tibet Capai 470 Jiwa, Ratusan Orang Masih Hilang
Terkini
Sabtu 29-08-2026,08:00 WIB
Bezzecchi Yakin Marc Marquez Sengaja Sembunyikan Kecepatan di Sesi Latihan MotoGP Aragon
Sabtu 29-08-2026,07:00 WIB
Kabut Asap Karhutla Makin Terasa di Balikpapan, 2 Penerbangan Sempat Delay
Sabtu 29-08-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 29 Agustus 2026, Cek di Sini!
Jumat 28-08-2026,23:30 WIB
Izan Guevara Resmi Naik Kelas ke MotoGP 2027, Gantikan Jack Miller di Pramac Yamaha
Jumat 28-08-2026,23:00 WIB