Pendataan Pekerja Terdampak COVID-19 Kembali Dibuka

Senin 13-04-2020,16:41 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Dinas Tenaga Kerja Balikpapan kembali membuka pendataan bagi pekerja yang terdampak COVID-19 melalui link yang disediakan. (Dok Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com – Dinas Tenaga Kerja Balikpapan kembali membuka pendataan pekerja terdampak virus corona (COVID-19). Pendataan pekerja terdampak tersebut dapat diakses melalui link http://bit.ly/PendataanPekerjaTerdampakCOVID-19KOTABALIKPAPAN2020. Pelaksana tugas Dinas Tenaga Kerja Balikpapan Arbain Side mengungkapkan, pembukaan pendataan ini sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan RI agar mendata pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa pesangon. “Kami kembali membuka dan menyebarluaskan form pendataan lagi, setelah ditutup pada 6 April 2020 kemarin. Pekerja yang terlaporkan dari perusahaannya bisa langsung mengakses link disneker, khusus mereka yang dampak COVID-19,” jelas Arbain Side, Minggu (12/4). Pendataan yang dilakukan Disnaker Balikpapan merupakan kelanjutan program percepatan implementasi kartu pra kerja dan pandemi COVID-19. Dalam mengatasi persoalan tersebut salah satu stimulus yang sedang didorong pemerintah ialah percepatan implementasi program kartu pra kerja. Dimana penerima manfaat akan mendapatkan bantuan pelatihan vokasi dan insentif. Arbain Side menambahkan, data yang terkumpul pada 7 April 2020 tercatat jumlah pekerja yang dirumahkan sebanyak 5.050 orang dan 776 di PHK. “Data tersebut terhimpun perusahaan yang melapor melalui email yaitu 3.214 orang dirumahkan dan 187 orang di PHK. Kemudian pengumpulan data melalui link dirumahkan sebanyak 1.836 orang dan PHK sebanyak 589 orang,” sebutnya. Pendataan ditutup sampai mendapatkan informasi dari kementerian. Sementara itu, pendaftaran program Kartu Pra Kerja resmi dibuka hingga satu pekan ke depan. Pendaftaran program Kartu Pra Kerja yang bisa diakses melalui laman www.pra kerja.go.id. Sebagai informasi, masyarakat yang bisa memanfaatkan kartu pra kerja adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan sedang tidak sekolah atau kuliah, serta belum mendapatkan pekerjaan. Sehingga kepada pekerja yang terkena dampak PHK dan pelaku usaha mikro kecil yang tutup usaha karena dampak pandemi virus corona bisa mendaftarkan diri ke program Kartu Pra Kerja. Program Kartu Pra kerja akan membuka pendaftaran dengan kuota untuk 164 ribu orang per-minggunya.  Manfaat Program Kartu Pra Kerja di 2020 yakni sebesar Rp 3.550.000. Terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta. Insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50 ribu per survei untuk tiga kali survei atau total Rp 150 ribu per peserta. Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. (fey/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait