Ratusan Perusahaan di Kutai Timur Belum Laporkan THR

Selasa 24-03-2026,06:07 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Hariadi

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM – Ratusan perusahaan di Kutai Timur (Kutim) belum melaporkan realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah daerah pun menyiapkan langkah tegas.

Pemkab Kutai Timur melalui Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) akan menyurati perusahaan yang belum menyampaikan laporan THR sebagai bentuk pengawasan kepatuhan.

Langkah ini diambil karena rendahnya jumlah perusahaan yang melapor, meski Lebaran telah tiba. Dari total ratusan perusahaan yang beroperasi, baru sebagian kecil yang memenuhi kewajiban pelaporan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distransnaker Kutim, Trisno, menyebut hingga H-3 Lebaran, laporan yang masuk baru dari 156 perusahaan.

BACA JUGA: Bupati Kutim Terbitkan Edaran, Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

BACA JUGA: Dapat THR Cuma Rp250 Ribu, 20 Pekerja Mengadu ke Disnaker Bontang

“Data terakhir sebelum Lebaran, H-3 itu sudah ada 156 perusahaan yang melapor. Sampai hari ini memang belum kami monitor lagi karena masih suasana Lebaran,” ujar Trisno saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin, 23 Maret 2026.

Sementara itu, jumlah perusahaan di Kutai Timur diperkirakan mencapai 400 hingga 500 perusahaan. Artinya, masih ada ratusan perusahaan yang belum melaporkan pembayaran THR.

Meski belum ada laporan pengaduan dari pekerja, pemerintah tidak serta merta menganggap seluruh perusahaan telah memenuhi kewajibannya. Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi Distransnaker Kutim.

Menurut Trisno, kemungkinan ada pekerja yang mengalami kendala, namun memilih tidak melapor.

BACA JUGA: DPRD Kaltim: THR Hak Pekerja, Perusahaan yang Melanggar akan Dipanggil

BACA JUGA: Pemkab Paser Keluarkan Edaran THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

“Bisa saja ada kendala, tetapi karyawan enggan melapor. Sehingga kami minta perusahaannya yang melapor juga,” jelasnya.

Ia menegaskan, laporan dari perusahaan penting sebagai bahan evaluasi sekaligus alat kontrol untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai aturan.

Setelah cuti bersama Lebaran berakhir, Distransnaker akan segera mengirim surat kepada perusahaan yang belum melaporkan THR.

Kategori :