Ratusan Perusahaan di Kutai Timur Belum Laporkan THR

Selasa 24-03-2026,06:07 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Hariadi

“Nanti setelah masuk kerja, kami akan berkirim surat ke perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan agar segera menyampaikan laporan,” ungkapnya.

BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu di Paser Bakal Terima THR Sebesar 1 Bulan Gaji

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Disnakertrans Berau Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Diminta Bayar Lebih Awal

Selain itu, posko pengaduan THR tetap dibuka hingga H+7 Lebaran. Posko ini disiapkan untuk menampung laporan dari pekerja maupun perusahaan.

Pemerintah menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan atau terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Kategori :