“Nanti setelah masuk kerja, kami akan berkirim surat ke perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan agar segera menyampaikan laporan,” ungkapnya.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu di Paser Bakal Terima THR Sebesar 1 Bulan Gaji
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Disnakertrans Berau Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Diminta Bayar Lebih Awal
Selain itu, posko pengaduan THR tetap dibuka hingga H+7 Lebaran. Posko ini disiapkan untuk menampung laporan dari pekerja maupun perusahaan.
Pemerintah menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan atau terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.