Selain itu terdapat pula Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 yang mengatur pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA: PPU Desak Program Perumahan Nasional yang Proporsional untuk Daerah
BACA JUGA: Terbengkalai Belasan Tahun, 2 Perumahan KORPRI di Kutim Nyaris Ditelan Semak Belukar
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setelah pembangunan kawasan perumahan selesai, fasilitas umum yang dibangun pengembang wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola sebagai aset publik. Namun dalam praktiknya proses tersebut tidak selalu berjalan mulus.
Paparan Disperkim juga mencatat sejumlah kendala dalam proses penyerahan PSU. Di antaranya pemisahan induk lahan yang belum tuntas oleh pengembang, persoalan pembiayaan seperti balik nama dan pembuatan peta bidang, hingga lahan yang sudah dipisahkan oleh BPN namun belum dilanjutkan proses penyerahannya.
Selain itu terdapat pula kasus di mana PSU yang dibangun tidak sesuai dengan site plan, atau fasilitas yang ada belum memenuhi standar konstruksi.
Persoalan lain muncul ketika PSU yang telah dibangun mengalami penurunan kualitas sehingga membutuhkan penyesuaian kembali sebelum dapat diserahkan kepada pemerintah.