BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Di era digital ini, siapapun dapat menjadi penyebar informasi hanya dengan sebuah ponsel. Namun tidak semua informasi yang beredar layak dipercaya begitu saja.
Hal tersebut mondorong Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, untuk berbicara terbuka di hadapan puluhan awak media saat acara buka puasa bersama, pada Selasa, 10 Maret 2026 sore.
Ia menegaskan, bahwa era digital telah mengubah lanskap informasi secara fundamental dan perubahan itu menuntut respons bersama antara institusi kepolisian dan media profesional.
"Media memiliki peran besar dalam membentuk pandangan masyarakat terhadap suatu situasi atau peristiwa yang terjadi di wilayah kita," kata Irjen Pol Endar.
BACA JUGA: Ramadan Hari ke-20, Antrean Tukar Uang Baru Pecahan Kecil Membludak di Dome Balikpapan
Teknologi komunikasi yang berkembang pesat telah membuka pintu bagi siapa pun untuk menyebarkan informasi.
Platform media sosial yang dapat diakses lewat genggaman tangan mempercepat distribusi konten secara masif dan hampir tanpa filter.
Kondisi ini, menurut Endar, menciptakan tantangan serius. Informasi melaju jauh lebih cepat dari kemampuan publik untuk memverifikasinya.
"Sering kali informasi disampaikan tanpa konfirmasi, tanpa klarifikasi, dan tanpa verifikasi," ujar perwira tamatan Akpol 1994 itu.
BACA JUGA: Mulai 1 April 2026, Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos
Masyarakat pun kerap menerima begitu saja kabar yang beredar di linimasa tanpa melewati proses pengecekan. Inilah celah yang kerap dimanfaatkan oleh disinformasi untuk tumbuh subur.
Endar secara khusus menyoroti bahaya disinformasi yang berbeda dari sekadar berita bohong. Disinformasi bekerja dengan cara lebih halus, seperti mengambil sebagian fakta, lalu menyajikannya dalam bingkai yang menyimpang dari konteks aslinya.
"Disinformasi sering kali menjadi pemicu atau trigger bagi kelompok masyarakat tertentu sehingga menimbulkan perbedaan pandangan yang tajam," katanya.
Lebih jauh, Kapolda Kaltim juga mengingatkan bahwa disinformasi yang disengaja bisa menjadi alat untuk menciptakan situasi tidak kondusif di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Polda Kaltim Periksa Senpi Personel, 125 Anggota Lolos, Izin Kedaluwarsa Diusut