SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Mulai 1 April 2026, kendaraan roda empat tidak lagi bebas membeli Pertalite dan Biosolar di seluruh SPBU di Kota Samarinda.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini tengah menyiapkan aturan baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Aturan ini bertujuan menertibkan kendaraan over dimension over loading (ODOL) sekaligus mengurangi antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, hal yang bakal diatur dalam surat edaran tersebut, di antaranya adalah mekanisme pembelian biosolar.
BACA JUGA: Pertamina Jamin Stok BBM Aman hingga Arus Balik Lebaran
BACA JUGA: Dishub Samarinda Petakan SPBU Penjual Biosolar dan Pertalite
Dalam aturan itu, kendaraan yang boleh membeli biosolar wajib lolos pemeriksaan (kir) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor di kawasan Ring Road Samarinda.
“Setiap pembelian biosolar nantinya kendaraan harus datang ke UPT pengujian kendaraan bermotor. Di sana kita lihat secara teknis apakah kendaraan itu memenuhi standar atau tidak,” kata Manalu, Selasa 10 Maret 2026.
Menurut Manalu, kebijakan tersebut juga merujuk pada surat edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kepada pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa biosolar hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang layak operasi.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa kendaraan tersebut tidak memenuhi standar atau tergolong over dimension dan over loading (ODOL), maka kartu bahan bakar atau fuel card dapat ditahan oleh petugas.
BACA JUGA: Dishub Samarinda Bakal Batasi Jam Antrean Kendaraan Isi Solar di SPBU
BACA JUGA: SPBU Khusus ASN di Samarinda Ditargetkan Beroperasi 2026, Pembangunan Tunggu DED
“Kalau kendaraan tidak memenuhi standar, fuel card-nya bisa kami tahan. Kemudian kami berikan kupon sebagai mekanisme pembelian biosolar,” ujar Manalu.
Ia menjelaskan, kendaraan ODOL berpotensi mempercepat kerusakan jalan. Jalan yang seharusnya memiliki usia rancang hingga lima tahun bisa mengalami kerusakan lebih cepat akibat beban kendaraan yang berlebih.
“Kalau jalan dirancang bertahan lima tahun tetapi dilewati kendaraan over dimension dan overloading, bisa saja hanya bertahan tiga atau empat tahun. Ini secara tidak langsung merugikan keuangan negara,” katanya.