Korban kemudian dilarikan ke RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Sementara itu, setelah kejadian, aparat kepolisian dari Polsek Batu Engau segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
AKP Hadi Purwanto menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Batu Engau.
“Pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.