Rapat tersebut juga akan melibatkan dinas terkait guna memverifikasi dokumen perizinan secara langsung.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Samarinda Singgung Program Pro Bebaya Pemkot, Layak Dilanjutkan, Tapi.....
BACA JUGA: Dugaan Cek Kosong, Anggota DPRD Samarinda Dipolisikan, BK Tunggu Aduan Resmi
Deni menjelaskan, dari informasi awal yang diperoleh, terdapat 2 bangunan berbeda di lokasi tersebut. Bangunan di bagian belakang disebut telah mengantongi izin IMB, sementara bangunan di bagian depan diduga belum memiliki PBG.
“Nah ini yang nanti kita pastikan dan kita cek kembali terkait perizinannya,” tegasnya.
Selain memeriksa bangunan Surya Phone, Komisi III juga meninjau bangunan toko baja di area yang sama. Peninjauan dilakukan setelah adanya keberatan dari ahli waris pemilik lahan di sebelahnya.
Pihak ahli waris menilai bangunan toko tersebut diduga melampaui batas kepemilikan tanah mereka. Menanggapi hal itu, DPRD memberikan ruang kepada kedua pihak untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Pagi Minta Kepastian Hak Lapak, DPRD Samarinda Janji Fasilitasi ke Wali Kota
BACA JUGA: Komisi II DPRD Samarinda Beri Tenggat Sepekan soal Sengketa Pengelolaan Parkir Mie Gacoan
“Kami memberikan ruang kepada mereka untuk berdiskusi dan mencari solusi penyelesaiannya seperti apa,” kata Deni.
Namun, jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, DPRD membuka kemungkinan untuk memanggil mereka ke kantor DPRD guna memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Kalau memang mereka tidak menemukan jalan kesepakatan, mungkin kita akan mengundang mereka juga untuk datang ke Kantor DPRD Kota Samarinda,” pungkasnya.