Bankaltimtara

Butuh Rp140 Miliar, Penanganan Kawasan Kumuh Samarinda Terkendala Dana

Butuh Rp140 Miliar, Penanganan Kawasan Kumuh Samarinda Terkendala Dana

Pemkot Samarinda terkendala anggaran dalam menangani kawasan kumuh.-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Upaya Pemerintah Kota Samarinda menuntaskan sisa kawasan kumuh masih terkendala keterbatasan anggaran.

Di tengah kebutuhan dana yang diperkirakan mencapai hampir Rp140 miliar, alokasi anggaran yang tersedia saat ini hanya sekitar Rp1,8 miliar untuk mendukung program penataan kawasan permukiman.

Kesenjangan anggaran tersebut membuat penanganan kawasan kumuh harus dilakukan secara bertahap.

Padahal, hingga 2026 masih terdapat sekitar 26 hektare kawasan kumuh yang memerlukan intervensi pemerintah agar kualitas lingkungan dan permukiman masyarakat dapat terus ditingkatkan.

BACA JUGA: Pemkot Mulai Tangani 5,73 Hektare Permukiman Kumuh di Kampung Tenun, Wilayah Sempadan Sungai jadi Prioritas

 

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Samarinda Ronny Surya, mengatakan, kebutuhan anggaran yang besar berasal dari sejumlah program penataan yang telah disusun pemerintah untuk menyelesaikan kawasan kumuh yang tersisa.

“Kalau berdasarkan perencanaan, kebutuhan anggarannya hampir Rp140 miliar. Tetapi dalam kondisi efisiensi, tentu harus disesuaikan,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Menurut Ronny, keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama dalam mempercepat penanganan kawasan kumuh di Kota Tepian.

Saat ini, dana yang tersedia belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan program yang telah direncanakan.

BACA JUGA: Kawasan Citra Niaga Disiapkan sebagai Lokasi CFD Baru di Samarinda

“Anggaran yang tersedia sekarang sekitar Rp1,8 miliar. Kami berharap pada perubahan anggaran atau tahun 2027 alokasinya bisa lebih besar sehingga penanganan kawasan kumuh dapat dipercepat,” katanya.

Ia menjelaskan, data kawasan kumuh yang digunakan pemerintah masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 663/404/HK-KS/XI/2020. Dalam dokumen tersebut, luas kawasan kumuh yang tercatat mencapai 70,5 hektare.

Seiring pelaksanaan berbagai program penataan yang melibatkan pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, luas kawasan kumuh tersebut terus berkurang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: