Sidang Kasus IUP Kaltim Dayang Donna Berlanjut, 5 Saksi Dihadirkan Ungkap Status Izin

Kamis 05-03-2026,20:53 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Baharunsyah

Perubahan aturan itu disebut sebagai masa transisi kewenangan perizinan di sektor pertambangan.

Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusniato, menilai keterangan para saksi justru memperjelas duduk perkara dan tidak mendukung konstruksi dakwaan jaksa.

Ia menyoroti bagian dakwaan yang menyebut gubernur tidak melaksanakan kewajibannya terkait pertimbangan teknis dalam penerbitan izin.

"Dalam surat dakwaan disebutkan gubernur tidak melaksanakan kewajibannya terkait pertimbangan teknis. Padahal dari keterangan saksi, mulai dari Kepala Dinas hingga staf, pertimbangan teknis itu kewenangan Dinas ESDM dan menjadi tanggung jawab Kepala Dinas," ujarnya.

Menurut Hendrik, penyusunan pertimbangan teknis telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu, meskipun berada dalam situasi peralihan regulasi.

"Memang ini masa transisi, sehingga mereka menggunakan ketentuan yang berlaku pada saat itu. Tidak ada sesuatu yang menyimpang dari peraturan,"katanya.

BACA JUGA:Seleksi KPID Kaltim Bergulir di Persidangan, 5 Peserta Gugat DPRD dan Gubernur ke PN Samarinda

Terkait IUP yang disebut telah berakhir, Hendrik menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena adanya proses hukum di kepolisian sehingga pengurusan izin tidak dapat dilanjutkan di tingkat kabupaten.

Ia menyebut bahwa sebelum izin dinyatakan berakhir, proses pengurusan sebenarnya telah berjalan. Namun, karena adanya perkara hukum, proses administrasi menjadi terhenti.

"IUP itu sebelum mati sudah diurus, tetapi terhambat proses hukum. Setelah selesai dan sudah dikonsultasikan ke Dirjen Minerba, maka bisa diproses kembali," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pokok persoalan dalam dakwaan bukan terletak pada hasil akhir berupa izin yang terbit, melainkan pada tahapan prosedural yang dipersoalkan oleh jaksa.

"Yang dipersoalkan jaksa ini bukan produknya, tapi prosesnya. Nah proses itu sudah dijelaskan tadi oleh para saksi bagaimana mekanismenya berjalan," imbuh Hendrik.

"Kita liat didalam ruangan persidangan tadi para saksi kooperatif ya dalam memberikan keterangannya," pungkasnya.

Setelah mendengar keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 Maret 2026.

Pada agenda berikutnya, pihak terdakwa berencana menghadirkan tiga saksi meringankan serta dua ahli, masing-masing ahli administrasi negara dan ahli pidana, guna memberikan pandangan dari sisi akademik dan hukum terhadap proses penerbitan izin yang menjadi pokok perkara.

Sidang lanjutan nantinya akan difokuskan pada pembuktian dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim memasuki tahapan berikutnya dalam proses persidangan.

Kategori :