Disnakertrans PPU Buka Posko Aduan THR dan BHR Jelang Idulfitri 1447 Hijriah

Rabu 04-03-2026,09:03 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Hariadi

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) siap mengawal pemenuhan hak pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. 

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan membuka posko pengaduan khusus Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). 

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kabupaten PPU, Juzlizar Rakhman mengatakan posko tersebut akan beroperasi selama hampir satu bulan penuh guna melayani konsultasi maupun keluhan karyawan.

"Posko terhitung sejak tanggal 2 sampai 27 Maret. Posko ini khusus berkaitan dengan pengaduan karyawan terkait THR dan BHR," kata Juzlizar, Selasa 3 Maret 2026.

BACA JUGA: THR ASN Kukar Dipastikan Aman, Total Hampir Rp18 Miliar

BACA JUGA: THR ASN Bontang Dipastikan Cair Lebih Awal, PPPK Paruh Waktu Tunggu Petunjuk

Juzlizar menegaskan, besaran tunjangan yang diberikan harus sesuai dengan aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau perusahaan untuk memberikan hak karyawan lebih awal guna menjaga kondusivitas.

Berdasarkan hasil koordinasi pusat via daring dan peraturan pemerintah, perusahaan diminta menyiapkan dana THR atau BHR sekira 14 hari sebelum hari raya. 

Adapun batas paling lambat pembayaran adalah tujuh hari sebelum (H-7) lebaran.

"Harapan kami pembayarannya sebisa mungkin tujuh hari sebelum lebaran. Kami juga sudah mulai menyurati perusahaan-perusahaan di PPU agar mematuhi aturan tersebut," imbuhnya.


Kabid HI Disnakertrans Kabupaten PPU, Juzlizar Rakhman.-(Disway Kaltim/ Awal)-

BACA JUGA: THR ASN Bulungan Cair Awal Maret, Besarannya Menunggu Ketetapan Pemerintah Pusat

BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu di Paser Bakal Terima THR Sebesar 1 Bulan Gaji

Pihak Disnakertrans Kabupaten PPU memberikan perhatian khusus pada sejumlah perusahaan besar dan subkontraktor yang beroperasi di wilayah Benuo Taka. 

"Banyak subcon perusahaan di Kabupaten PPU, termasuk 10 perusahaan besar yang rata-rata bergerak di sektor perkebunan sawit dan pertambangan batu bara," jelas Juzlizar.

Kategori :