KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Polres Kukar mengingatkan masyarakat berhati-hati terhadap peredaran uang palsu, utamanya jelang lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.
Kabag Ops Polres Kukar, Roganda, menegaskan bahwa kepolisian terus melakukan langkah pencegahan, melalui berbagai jalur komunikasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat hingga tingkat desa.
“Terkait penanggulangan peredaran uang palsu, kami terus melakukan langkah-langkah pencegahan dengan aktif memberikan imbauan melalui media sosial yang saat ini hampir dimiliki oleh seluruh masyarakat,” ujar Kompol Roganda saat dikonfirmasi, Senin 2 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa selain memanfaatkan media sosial, jajaran Bhabinkamtibmas, fungsi Binmas, serta intelijen Satreskrim juga melakukan pendekatan preemtif.
Berupa sosialisasi langsung di lapangan, agar masyarakat memahami ciri-ciri uang asli dan tidak mudah tertipu.
BACA JUGA:Satlantas Polres Kukar Patroli di Titik Rawan Balap Liar, Jika Tertangkap Motor Ditahan 3 Bulan
Kompol Roganda memaparkan ada beberapa cara sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk membedakan uang asli dan palsu.
Dimulai dari metode paling dasar yang mudah dipraktikkan dalam transaksi sehari-hari.
“Pertama diraba, karena uang asli memiliki tekstur khusus yang terasa pada bagian tertentu, kemudian periksa benang pengaman yang tertanam pada uang dan lihat dengan cermat keasliannya."
"Serta terawang uang tersebut untuk melihat gambar atau tanda air yang hanya terlihat jika diterawang ke cahaya,” jelasnya dengan rinci.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kukar Targetkan Pembayaran Utang ke Kontraktor Lunas Sebelum Lebaran
Ia mengingatkan bahwa apabila masyarakat menerima uang yang diduga palsu.
Misalnya saat menerima kembalian dari transaksi, maka uang tersebut tidak boleh digunakan kembali dalam peredaran karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Apabila menerima uang yang diduga palsu, mohon agar tidak digunakan kembali dalam transaksi dan segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana dalam peredaran uang palsu tersebut, maka pihak kepolisian akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.