SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menertibkan sejumlah kafe dan angkringan yang melanggar jam operasional selama bulan suci Ramadan, Minggu dini hari, 1 Maret 2026.
Penertiban dilakukan di beberapa titik. Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengatakan bahwa kegiatan pengawasan menyasar tiga lokasi utama.
Yakni kawasa Jalan Kapten Soedjono, Jalan Sirad Salman, dan kawasan Citra Niaga.
“Untuk di Jalan Kapten Sudjono, tidak terlalu banyak kami temukan pelanggaran, hanya beberapa kafe saja. Itu pun langsung kami himbau dan kami tertibkan untuk ditutup,” ucap Anis.
BACA JUGA:Festival Bedug Sahur Jilid 4 Sukses Digelar, Dimeriahkan 40 Peserta dari Berbagai Daerah
Sementara itu, di Jalan Sirad Salman, petugas masih mendapati sejumlah kafe dan angkringan yang beroperasi di luar ketentuan.
Petugas kemudian meminta seluruh tempat usaha tersebut untuk menghentikan operasional dan mengarahkan pengunjung agar meninggalkan lokasi.
BACA JUGA:Harga Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu, Disdag Samarinda Siapkan Pasar Murah Jelang Lebaran
Penertiban paling alot terjadi di kawasan Citra Niaga. Anis menyebut, ketidakpatuhan di kawasan tersebut sudah berlangsung selama sekitar satu pekan terakhir.
“Di Citra Niaga ini cukup lama, karena memang belum patuh sama sekali. Bahkan kami sempat berdebat dengan beberapa pemilik kafe."
"Tantangan di lapangan memang seperti itu, pasti ada yang melawan. Tapi kami tetap sabar dan humanis,” katanya.
Karena imbauan tidak diindahkan, Satpol PP akhirnya membubarkan seluruh aktivitas kafe yang kedapatan masih beroperasi melanggar aturan.
Anis menegaskan, selama bulan Ramadan, jam operasional kafe telah diatur secara jelas, yakni hanya diperbolehkan buka mulai pukul 17.00 hingga 23.00 Wita.
BACA JUGA:PBI JK Nonaktif Saat Berobat? Dinsos Samarinda Ungkap Cara Aktivasinya
Ketentuan tersebut, kata dia, tertuang dalam surat edaran pemerintah dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.