Bankaltimtara

Penindakan THM Ilegal Dinilai Mandek, Kinerja Satpol PP Kutim Dikritik

Penindakan THM Ilegal Dinilai Mandek, Kinerja Satpol PP Kutim Dikritik

FKPT saat konferensi pers mengkritik kinerja Satpol PP yang lambat menindak THM ilegal.-Sakiya/Disway Kaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Kinerja Satpol PP Kutim dikritik karena menindak terkesan lamban menindak tempat hiburan malam (THM) ilegal. Kritik tegas tersebut disampaikan oleh Forum Pemuda Kutai Timur (FPKT). 

Koordinator FPKT, Alim Bahri, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya respons aparat penegak perda tersebut. 

Ia menyebut kondisi di lapangan menunjukkan belum adanya langkah konkret yang signifikan. 

“Kami melihat penindakan terhadap THM ilegal ini seperti mandek. Padahal sudah jelas ada rekomendasi DPRD dan arahan dari pemerintah daerah,” ujarnya. 

BACA JUGA:Diterpa Isu LGBT, Program Genre DPPKB Kutim Sepi Peserta

Menurut Alim, situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, keberadaan THM tanpa izin dinilai semakin meresahkan dan berpotensi memicu berbagai persoalan sosial. 

Ia mengungkapkan, FPKT mengacu pada sejumlah dokumen resmi, mulai dari notulen rapat DPRD Kutim tertanggal 9 Februari 2026 hingga arahan dari pimpinan daerah yang meminta penertiban segera dilakukan. 

“Kalau semua dasar sudah ada, lalu apa lagi yang ditunggu? Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” tegasnya. 

BACA JUGA:Bahan Baku Melimpah, Pemkab Kutim Dorong Hilirisasi dengan Membangun Rumah Produksi Buah

Selain itu, catatan dari Sekretaris Daerah Kutim pada 7 April 2026 juga disebut telah memerintahkan langkah cepat dari Satpol PP untuk menangani persoalan tersebut. 

Alim menilai, lambannya penanganan ini tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan. 

Tetapi juga menunjukkan kurangnya respons terhadap keluhan masyarakat yang terus disuarakan. 

“Keluhan warga terkait THM ilegal, peredaran miras, hingga praktik prostitusi itu nyata. Tapi penindakan yang terlihat masih minim,” katanya. 

FPKT pun mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP Kutim, termasuk kemungkinan pembinaan hingga peninjauan jabatan bagi pihak-pihak yang dinilai tidak maksimal menjalankan tugas. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: