Karena mengira perusahaan belum melunasi pembayaran, kliennya kemudian mengeluarkan uang pribadi untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Klien kami beritikad baik. Karena merasa perusahaan belum membayar, dia pakai uang pribadinya untuk melunasi,” ujar Masyruh.
Uang tersebut, kata dia, kemudian diserahkan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti. Namun hingga sidang pembelaan berlangsung, uang tersebut tidak pernah diperlihatkan di persidangan.
“Kami pertanyakan, mana uang itu? Kalau dijadikan alat bukti, harusnya dihadirkan. Berita acaranya pun tidak pernah ditunjukkan,” katanya.
Masyruh menilai unsur dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP tidak terbukti.
Ia juga menyinggung kondisi kesehatan terdakwa yang disebut sedang tidak sehat dan pernah mengalami stroke. Hal itu, menurutnya, patut menjadi pertimbangan kemanusiaan bagi majelis hakim.
“Klien kami sakit. Kami mohon majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Ada 3.900 Warga Mahulu Masih Kategori Miskin, Bappelitbangda Tegaskan Penanganan By Name By Address
Masyruh meminta majelis hakim membebaskan Isran Kuis dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak dan martabatnya seperti semula.
“Kami memohon agar terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan direhabilitasi nama baiknya,” katanya.
Menurutnya, perkara ini seharusnya dilihat sebagai persoalan kerja sama bisnis yang tidak berjalan baik, bukan sebagai tindak pidana.
“Fakta-fakta persidangan sudah jelas. Tidak ada unsur penipuan maupun penggelapan. Kami berharap majelis hakim memutus secara objektif dan adil,” tutupnya. (*)