Andi Harun Beberkan Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara
Gedung Bankaltimtara di Samarinda -Ari/Disway Kaltim-
SAMARINDA,NOMORSATUKALTIM — Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan Pemkot menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bankaltimtara, terkait keputusan pemberhentian jajaran direksi di tengah masa jabatan.
Sikap itu disebut tercatat resmi dalam risalah rapat. Pernyataan tersebut disampaikan Andi Harun untuk meluruskan informasi yang beredar.
Ia juga menjelaskan alasan dirinya tidak langsung melayani wawancara usai agenda rapat karena RUPS baru selesai sekitar pukul 14.17 Wita.
Menurut Andi Harun, forum RUPS tetap merupakan otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan perusahaan, termasuk untuk memberhentikan direksi sebelum masa jabatan berakhir.
Meski begitu, ia menilai keputusan strategis seperti itu semestinya dibangun dengan alasan yang kuat, terukur, dan memenuhi dasar hukum yang jelas.
“Kalau alasannya kinerja, seharusnya LPJ ditolak. Itu bisa menjadi dasar administrasi dan yuridis untuk pemberhentian. Tapi ini LPJ diterima,” kata Andi Harun, Kamis 30 April 2026.
Ia menegaskan, dissenting opinion yang disampaikan Pemkot Samarinda tidak berarti menolak hasil RUPS secara keseluruhan. Sebagai pemegang saham, Pemkot tetap mengakui seluruh keputusan rapat bersifat mengikat, termasuk bagi pihak yang menyampaikan pendapat berbeda.
“Saya ingin membenarkan bahwa memang RUPS itu tidak aklamasi. Mengapa tidak aklamasi? Karena Pemerintah Kota Samarinda menyampaikan dissenting opinion dan itu tercatat dalam risalah rapat umum pemegang saham,” ujarnya.
Andi Harun menjelaskan, keberatan yang diajukan berangkat dari tidak adanya penjelasan memadai mengenai alasan esensial pemberhentian direksi lama. Padahal, menurutnya, laporan pertanggungjawaban direksi telah diterima dalam forum yang sama.
Ia juga menyoroti capaian kinerja Bankaltimtara yang disebut menunjukkan tren positif. Berdasarkan data yang dipelajarinya, laba bank pada 2025 meningkat dibandingkan 2024.
“Kalau mau diberhentikan di tengah jalan, salah satu indikator yang logis adalah LPJ ditolak. Itu mengindikasikan kinerja tidak sesuai harapan pemegang saham,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Harun mengaku pihaknya tidak memperoleh jawaban yang memadai atas sejumlah pertanyaan yang diajukan selama rapat.
Hal itu dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Ada pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan, tapi sampai RUPS berakhir, tidak ada jawaban yang memadai,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
