AJI: Perjanjian Dagang Prabowo–AS Bisa “Bunuh” Pers Indonesia

Sabtu 28-02-2026,08:35 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

AJI mencatat, sepanjang 2024–2025 telah terjadi PHK terhadap 922 jurnalis. Organisasi tersebut menilai pemberlakuan ART berpotensi memperparah kondisi ketenagakerjaan di sektor media.

BACA JUGA: Ancaman Baru Kebebasan Pers di Indonesia: Sensor dan Swasensor

BACA JUGA: AJI Balikpapan Desak KPID DKI Cabut Imbauan, Berpotensi Batasi Kebebasan Pers dan Mereduksi Hak Publik

“Jika kedua artikel ini (2.28 dan 3.3) diberlakukan, maka kematian pers Indonesia tinggal tunggu waktu.”

AJI juga mengingatkan bahwa melemahnya model bisnis media dapat berdampak pada independensi redaksi. Ketergantungan pada kerja sama anggaran pemerintah, baik APBN maupun APBD, dinilai berisiko memengaruhi ruang redaksi.

Aji menilai, ancaman kebebasan pers Indonesia, tidak hanya muncul dari intimidasi atau serangan kekerasan pada jurnalis dan media. 

Tetapi dengan ‘membunuh’ ruang bisnis media, adalah salah satu modus menghilangkan kebebasan pers. 

BACA JUGA: Doksing Ancam Kebebasan Pers, Faisal: Harus Diperangi Bersama

BACA JUGA: Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 Meningkat, Namun Masa Depan Kebebasan Pers Masih Diragukan

"Media mungkin tetap ada, tetapi yang hidup adalah media-media partisan.”

Atas dasar itu, AJI menyatakan dua sikap resmi. Pertama, mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat. Kedua, mendesak DPR menolak memberi persetujuan terhadap perjanjian tersebut.

Berikut daftar poin utama dalam ART yang disorot AJI:

- Kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor publishing dan broadcasting (Article 2.28).

- Larangan kewajiban bagi platform digital AS untuk berbagi lisensi, data, dan keuntungan dengan media domestik (Article 3.3).

- Potensi benturan dengan UU Pers No 40/1999 dan UU Penyiaran No 32/2002.

- Potensi pelanggaran terhadap Perpres No 32/2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital.

Kategori :