Bankaltimtara

DPRD Balikpapan Matangkan Revisi Perda Perumda Manuntung Sukses

DPRD Balikpapan Matangkan Revisi Perda Perumda Manuntung Sukses

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kaltim, Ikmal Idrus (kanan), bersama Kepala Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung (kiri) saat mengikuti rapat harmonisasi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 mengenai Perumda Manuntung Sukses di Ru-(Disway Kaltim/ Salsabila)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kota Balikpapan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses. 

Pembahasan dilakukan melalui rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur di Ruang Rapat DPRD Balikpapan, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD), sekaligus memperkuat dasar hukum Perumda Manuntung Sukses dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan harmonisasi merupakan salah satu tahapan wajib dalam proses pembentukan peraturan daerah. 

BACA JUGA: Walkot Balikpapan Tantang 5 Direksi Baru Perumda Manuntung Sukses

Melalui tahapan ini, rancangan aturan dicermati kembali untuk memastikan seluruh substansinya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

"Yang diharmonisasi adalah kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, kemudian konsideran, pertimbangan hukum, hingga dasar-dasar aturan yang menjadi landasan penyusunan perda. Untuk itu kami bekerja sama dengan Kementerian Hukum yang memang memiliki kompetensi dalam proses legal drafting," kata Andi Arif.

Menurutnya, harmonisasi bertujuan memastikan materi muatan dalam raperda tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Selain itu, proses tersebut juga menjadi ruang untuk menyempurnakan substansi aturan sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

BACA JUGA: Besar Gaji Daripada Kontribusi, Ini Respons DPRD Balikpapan Soal Perumda Manuntung Sukses

Ia menjelaskan, dalam proses harmonisasi dilakukan pencermatan terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan materi perda, termasuk aturan nasional yang menjadi rujukan. Jika ditemukan ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, maka perlu dilakukan penyesuaian.

"Kalau ada substansi yang tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, tentu harus disesuaikan. Itu yang sedang dicermati dalam proses harmonisasi ini," tuturnya.

Setelah harmonisasi selesai, hasil pembahasan akan diserahkan kepada Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum untuk menjalani proses fasilitasi sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Ikmal Idrus, mengatakan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan terbaru mengenai pengelolaan aset daerah dan tata kelola badan usaha milik daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait