Dua Pengedar Pil Double L Ditangkap di Bontang, Polisi Amankan 345 Butir

Rabu 25-02-2026,10:31 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Hariadi

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran pil double L tersebut.

BACA JUGA: Pengedar Narkotika di Samarinda Ditangkap Polisi Menyamar, Ditemukan Simpan 6 Poket Sabu

BACA JUGA: Besi Material Pembangunan Koperasi Merah Putih di Muara Jawa Dicuri, Pelaku sudah Ditangkap

“Status keduanya sudah jadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” ucapnya.

Polres Bontang menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras tanpa izin guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Kota Bontang.

Kategori :