Tilang di Kutai Barat Kini Serba Digital, Satlantas Terapkan ETLE Handheld

Senin 23-02-2026,08:00 WIB
Reporter : Eventius Suparno
Editor : Hariadi

Setelah itu, petugas melakukan pendokumentasian pelanggaran dan input data kendaraan secara digital. Seluruh proses berlangsung terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Ada ETLE 24 Jam, Jangan Pernah Berpikir Bisa Kabur dari Operasi Patuh Mahakam 2025!

BACA JUGA: ETLE Mobile Sudah Berlaku di Kukar! Tak Ada Ruang untuk Pelanggar Lalu Lintas

“Setelah proses selesai, pengendara menerima struk penilangan yang dilengkapi barcode. Barcode tersebut bisa digunakan untuk melakukan konfirmasi pelanggaran melalui sistem ETLE dan pembayaran denda dapat dilakukan secara online sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami, lanjutnya, masyarakat dapat mendatangi langsung kantor unit tilang Satlantas Polres Kubar untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

AKP Muhammad Syafe’i menegaskan bahwa penerapan ETLE Handheld bukanlah untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai sarana edukasi agar pengguna jalan lebih disiplin.

“ETLE Mobile bukan untuk menakut-nakuti. Melainkan untuk mendidik dan meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas. Demi keselamatan kita bersama,” tegasnya.

BACA JUGA: Dishub Kubar Tegaskan Truk CPO Melintasi Jalan Kelas 3, Maksimal 6.000 Liter

BACA JUGA: DPRD Kutai Barat Dorong Realisasi Jalur Alternatif Kukar–Kubar

Ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan di Kabupaten Kutai Barat agar senantiasa mematuhi rambu dan marka jalan, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lalu lintas Kabupaten Kutai Barat yang aman, tertib, dan berkeselamatan. Kepatuhan adalah kunci utama dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan,” pungkasnya.

Kategori :