Salah satu kendaraan angkutan kota yang menempel stiker pasangan calon. (M4/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengeluarkan edaran larangan pemasangan stiker alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum dalam kota (angkot). Alasannya tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye. Tidak semua menyepakati. Terutama politisi. Ketua Tim Pemenangan bakal pasangan calon (Paslon) Zairin Zain-Sarwono, Abdul Mursyid menuturkan pemasangan itu bukan kerja tim mereka. Bisa saja inisiatif relawan dan simpatisan. Ia menyebut bukan timnya yang melakukan agenda untuk merumuskan kerja-kerja dalam pemenangan. Termasuk memasang promosi atau iklan. "Iklan yang tidak ada ketentuannya, sama seperti yang lain. Jadi sebenarnya, tidak ada bedanya seperti iklan berjalan," sebut Mursyid. Ia juga menyampaikan sampai saat ini belum ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahwa Zairin-Sarwono merupakan paslon. Karena itu ia menilai hal tersebut tidak termasuk dalam tahapan kampanye pemilu. "Jadi ini berjalan di kondisi normal saja. Relawan kita ingin memberikan satu pendidikan yang mungkin ingin dilihat masyarakat," imbuhnya. Mursyid mengatakan akan melakuakn komunikasi kepada relawan Zairin-Sarwono. Hal itu dilakukan sebagai bentuk teguran yang berlaku untuk semua relawan. "Dengan melihat aturan main dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di KPU Samarinda. Kalau ada pengeksekusian akan kami lihat karena segala sesuatunya ada aturannya," tegas Mursyid. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda Abdul Muin menanggapi. Muin, sapaanya, mengatakan pemasangan stiker paslon di angkot adalah dilarang. Sebab hal itu juga diatur oleh Kementerian Perhubungan. "Kami memberikan kewenangan kepada Dishub terkait kebijakan itu bagaimana baiknya dilakukan (penertiban)," katanya. Ia melanjutkan dengan tidak adanya stiker tersebut, tentu saja keamanan penumpang di dalam angkot lebih terjaga. Tapi lagi-lagi ia menegaskan, Bawaslu memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Dishub. "Bawaslu masih belum punya kewajiban untuk melakukan penertiban. Jadi seluruhnya kewenangan dari Dishub, terkait penertiban sesuai surat keputusan menteri perhubungan," pungkasnya. (M4/boy)
Stiker Paslon di Angkot Mengganggu, Bawaslu: Dishub yang Menindak
Rabu 08-04-2020,21:34 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 29 Juli 2026, BMKG Keluarkan Peringatan Dini!
Rabu 29-07-2026,09:00 WIB
Indonesia dan Hong Kong Bersiap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
Rabu 29-07-2026,07:01 WIB
DPRD Kaltim Agendakan Kembali Pembahasan Hak Angket awal Agustus 2026
Rabu 29-07-2026,08:01 WIB
Gempa M 7,1 Guncang Jepang: Mal Ambruk di Kumamoto, Puluhan Orang Terjebak
Rabu 29-07-2026,12:50 WIB
Belajar dari Selat Malaka, Oman Sampaikan Proposal ke Iran untuk Mengelola Bersama Selat Hormuz
Terkini
Rabu 29-07-2026,21:06 WIB
Pemkab Mahulu Mulai Genjot Pembangunan Sektor Pariwisata, Salah Satunya Kawasan Batoq Tenevang
Rabu 29-07-2026,19:02 WIB
Wawali Balikpapan: Petani Di Sini Berpeluang 3 Kali Panen Setahun
Rabu 29-07-2026,18:31 WIB
Kejari Berau Lelang Dua Aset Hasil Kasus Korupsi, Berupa Tanah Serta Ruko di Kompleks Pasar SAD
Rabu 29-07-2026,18:00 WIB
Batik Mosho Terus Berkembang, PT Berau Coal Konsisten Beri Pendampingan Berkelanjutan untuk UMKM
Rabu 29-07-2026,17:52 WIB