“Kami meminta waktu kepada pemerintah untuk tidak langsung melarang, karena armada membawa komoditas perkebunan dan lain sebagainya. Kalau itu dihentikan akan berdampak langsung kepada ketenagakerjaan dan perekonomian,” ujarnya.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kubar Tuding Perusahaan Tidak Indahkan Imbauan Bupati
Ia menambahkan, penghentian armada secara mendadak berpotensi mengganggu distribusi komoditas serta memengaruhi tenaga kerja yang bergantung pada aktivitas tersebut.
Selain itu, berkaitan dengan aturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mewajibkan armada menggunakan pelat nomor lokal, APINDO menjelaskan bahwa perusahaan juga meminta waktu.
Proses mutasi kendaraan, menurut dia, tidak berlangsung cepat karena membutuhkan tahapan administrasi.
Abriantinus menegaskan, kesepakatan yang tercapai merupakan hasil kerja sama dan kesepahaman antara perusahaan, masyarakat Bentian Besar, dan pemerintah.
Di sisi lain, ia mengajak para pelaku usaha untuk menjadi anggota APINDO agar memperoleh pendampingan ketika menghadapi kendala dalam menjalankan usaha.
“APINDO merupakan asosiasi pengusaha yang memperoleh mandat pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan investasi. Kami hadir untuk mendampingi,” katanya.
Ia menjelaskan, perwakilan APINDO berada di peradilan hubungan industrial, unsur tripartit, tim deteksi dini, hingga dewan pengupahan.
Sejumlah manfaat menjadi anggota APINDO antara lain advokasi dan bantuan hukum berupa konsultasi, pendampingan, dan pembelaan terkait masalah ketenagakerjaan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Anggota juga memperoleh informasi dan pembaruan kebijakan pemerintah serta regulasi ketenagakerjaan, kesempatan memperluas jaringan melalui berbagai forum pertemuan, akses pelatihan dan pengembangan, serta wadah untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah terkait kebijakan bisnis. (*)