Perusahaan Sepakat Perbaiki Jalan Bentian Besar Kutai Barat

Sabtu 21-02-2026,14:16 WIB
Editor : Yos Setiyono

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Penutupan jalan oleh masyarakat Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akhirnya berakhir. 

Warga dan para pengusaha mencapai titik temu setelah proses mediasi yang pemerintah setempat, pada Kamis (19/2/2026) di Ruang Rapat Koordinasi Lantai III Kantor Bupati Kutai Barat.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sehari sebelumnya, 18 Februari 2026, terkait temu publik Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Asisten II Setda Kutai Barat, Ali Sadikin.

Dalam keputusan rapat, perusahaan perkebunan sawit dan kontraktor diberikan waktu enam bulan untuk membangun jalan baru, terhitung sejak 18 Februari 2026. Perusahaan yang dimaksud antara lain KAS Group dan First Resources Group.

BACA JUGA: Ketidakjelasan Proyek Jalan Nasional, Camat Muara Lawa Kutai Barat Angkat Bicara

Sementara itu, PT Kutai Agro Lestari (Indogunta Group) diwajibkan menyesuaikan dimensi kendaraan sesuai kelas jalan setelah masa enam bulan tersebut berakhir.

Selama masa transisi, perusahaan perkebunan sawit tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa sejak berita acara ditetapkan.

Rapat juga memutuskan bahwa perusahaan perkebunan sawit dan perusahaan plywood wajib melakukan perbaikan pada setiap titik kerusakan jalan yang dilalui armada transportir.

Seluruh perusahaan diminta berkomitmen terhadap keputusan rapat yang telah disepakati bersama. 

Ketua APINDO Kaltim, Abriantinus, mengapresiasi kesepakatan yang tercapai antara warga, pemerintah, dan pengusaha terkait persoalan di Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat.

BACA JUGA: Aktivitas Kayu Ilegal Lintasi Perkampungan, DPRD Kutai Barat Angkat Suara

Menurut dia, APINDO Kaltim hanya berperan sebagai mediator agar persoalan tersebut tidak meluas dan berdampak pada perekonomian daerah.

“APINDO mengapresiasi kesepakatan antara warga, pemerintah, dan pengusaha dalam peristiwa di Bentian Besar. Kami hanya memediasi agar masalah tersebut tidak merugikan perekonomian daerah,” kata Abriantinus.

Terkait larangan penggunaan jalan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah provinsi, Abriantinus mengatakan pihaknya meminta waktu kepada pemerintah agar pelarangan tidak diberlakukan secara langsung.

Kategori :