Terkait anggaran, Dinkes menyebut besaran nilai proyek masih dalam tahap perhitungan dan akan diumumkan setelah melalui proses perencanaan teknis. Yang jelas, seluruh tahapan akan mengikuti prosedur resmi.
Kadinkes berharap dukungan dari seluruh pihak agar pembangunan dapat berjalan lancar.
Ia menegaskan, tujuan utama proyek ini adalah memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Sangatta Utara dan sekitarnya.
BACA JUGA:THM di Kutim Wajib Setop Operasi Selama Ramadan
“Ini untuk kepentingan masyarakat. Kita ingin fasilitas yang layak, nyaman, dan memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Terkait permasalahan sengketa lahan yang sempat mencuat, Kadinkes menegaskan status tanah tersebut telah sah menjadi milik Pemkab Kutim.
Ia menjelaskan, persoalan lahan sebenarnya sudah lama dibahas.
Sejak 1997, kepemilikan tanah tersebut telah melalui proses pembahasan dengan pemilik awal.
Kemudian pada 2004, telah dicapai kesepakatan bersama bahwa lahan seluas 10 hektare itu merupakan milik Pemkab Kutim.
Meski begitu, pada 2015 sempat muncul gugatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris melalui Pengadilan Negeri Sangatta.
Namun, dalam putusannya, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
Perkara itu bahkan berlanjut hingga tingkat Pengadilan Tinggi, dan hasilnya tetap sama.
BACA JUGA:Pemkab Kutim Kejar Persyaratan demi Dapatkan Progam Sekolah Rakyat
Putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga status lahan kembali ditegaskan sebagai milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Artinya sudah kembali ke asalnya, itu milik pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” tegasnya.
Dengan kepastian hukum tersebut, Dinkes Kutim kini fokus mendorong pembangunan ulang Puskesmas Sangatta Utara.