Haus Validasi, 'Sultan Bontang' Tipu Korban Investasi Rp226 Juta

Kamis 19-02-2026,10:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Hariadi

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Seorang perempuan berinisial DE (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading valuta asing (valas) di Bontang. 

Dalam kurun Mei 2025 hingga Januari 2026, ia diduga menipu sejumlah korban dengan total kerugian mencapai Rp226 juta.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polres Bontang. 

Julukan “Sultan Bontang” yang sempat melekat pada dirinya pun berakhir, berganti dengan proses hukum yang kini menjeratnya.

BACA JUGA: Kena Tipu Beli Emas Palsu, Toko Emas di Paser Rugi Puluhan Juta

BACA JUGA: Lagi! Penipuan Modus Penggandaan Uang Memakan Korban, Seorang Nenek di Senipah Tertipu Rp67 Juta

Kepala Satreskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto menjelaskan, rangkaian dugaan penipuan dilakukan selama 8 bulan.

“Serangkaian dugaan penipuan yang dilakukan DE ini dilakukan sejak Mei 2025 - Januari 2026,” kata AKP Randy, Rabu, 18 Februari 2026.

Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi trading valuta asing dengan janji keuntungan besar tanpa risiko. Kepada para korban, tersangka menjanjikan imbal hasil hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

“Janjinya dapat keuntungan besar. Bahkan, dijanjikan investasi trading valuta asing itu tanpa risiko. Setelah menerima modal dari korban, terduga pelaku ini membuat akun trading atas nama korbannya,” terangnya.

BACA JUGA: Modus Jual Beli Kayu, Warga Sebulu Tertipu Rp 11 Juta Lewat Facebook

BACA JUGA: Tertipu Hampir Rp1 Miliar dalam Bisnis Ikan, Pria di Balikpapan Lapor Polisi

Untuk meyakinkan korban, tersangka rutin mengirimkan tangkapan layar grafik trading yang disebut menunjukkan pertumbuhan positif. Namun, grafik tersebut diduga palsu.

“Jadi yang dikirimkan itu screenshot grafik trading itu. Awalnya korbannya percaya. Bahkan, terduga pelaku ini meminta tambahan modal. Dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar yang diberikan,” katanya lagi.

Kecurigaan muncul saat korban menagih keuntungan sesuai jatuh tempo yang dijanjikan. Tersangka beralasan proses trading belum selesai sehingga dana belum dapat dicairkan.

Kategori :