Dengan demikian, keberadaan angkringan tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
BACA JUGA: PAD Reklame Menurun, Pemkot Samarinda Utamakan Estetika dan Tata Ruang Kota
BACA JUGA: Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar di Jalan Untung Suropati, Puluhan Kendaraan Diangkut
“Kalau sudah tertib izin, tentu ada kontribusi terhadap PAD. Itu tujuan jangka panjangnya,” ujarnya.
Asia juga membedakan antara pelanggaran regulasi dan pelanggaran etika. Jika pelanggaran bersifat administratif, kata dia, langkah awal yang perlu ditempuh adalah teguran dan edukasi.
Sementara pelanggaran etika, seperti kebisingan yang mengganggu warga, perlu diselesaikan melalui penyesuaian operasional usaha.
“Upaya persuasif itu bisa berupa teguran, pemanggilan, hingga mediasi. Sebelum penindakan, pendekatan harus dikedepankan,” tegasnya.
BACA JUGA: Pelanggan Keluhkan Air PDAM Keruh, Begini Respons Wali Kota Andi Harun
BACA JUGA: Wali Kota Samarinda Tegaskan Satu SKTUB untuk Satu Lapak Pasar Pagi
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 63 Tahun 2023, serta peraturan daerah terkait pedagang kaki lima dan penggunaan fasilitas umum.
Melalui regulasi tersebut, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan pembinaan hingga penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum.
Namun, Asia berharap penegakan aturan tetap mengedepankan komunikasi, edukasi, dan pendekatan humanis agar tercipta keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan usaha mikro masyarakat.