LBH Samarinda Ajukan Audiensi dengan Gubernur, Cari Solusi Kasus Pembatalan Penerima Beasiswa Gratispol

Jumat 13-02-2026,15:47 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Baharunsyah

BACA JUGA:Tanggapi Lambannya Respons Call Center Gratispol, Begini Jawaban Pemprov Kaltim

"Kami menilai seharusnya pemerintah bersifat proaktif. Setelah konferensi pers dan temuan data dari posko bantuan, mestinya ada langkah jemput bola kepada korban."

"Namun realitanya tidak ada tindak lanjut, padahal mereka sudah memegang kontak kami,"tegasnya.

Tak hanya audiensi, LBH Samarinda juga menempuh jalur pengaduan ke lembaga pengawas eksternal.

"Ada dua surat pengaduan yang kami buat. Pertama ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak atas pendidikan dalam penyelenggaraan beasiswa gratis."

"Kedua ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur atas dugaan maladministrasi,"jelas Fadilah.

Menurutnya, kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan investigasi serta dapat mengeluarkan rekomendasi resmi.

BACA JUGA:LBH Samarinda Terima 39 Aduan Beasiswa Gratispol, Mahasiswa Keluhkan Dana Telat hingga Pembatalan Sepihak

Komnas HAM berwenang mengeluarkan rekomendasi pemulihan hak atas pendidikan korban.

Sementara Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi agar dugaan maladministrasi ini tidak terulang,"ujarnya.

Ia menegaskan, hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang HAM maupun UUD 1945, sehingga dugaan pelanggaran dalam program beasiswa perlu ditelusuri serius.

LBH Samarinda turut menghadirkan dua korban pembatalan sepihak program GratisPol tersebut.

Yakni Zahra Mahasiswa S2 UMKT dan Mira Mahasiswa S1 Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Fadilah mengungkapkan, keduanya sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa berdasarkan surat keterangan resmi penyelenggara.

Padahal, kata dia, para korban telah menjalani seluruh proses administrasi sesuai ketentuan. Termasuk berkomunikasi dengan narahubung dan melengkapi berkas melalui formulir resmi.

"Dalam proses pendaftaran dan pemenuhan syarat, para korban sudah mengikuti seluruh prosedur," bebernya.

Kendati demikian, Terkait kemungkinan gugatan hukum, LBH Samarinda menyebut langkah litigasi masih menjadi opsi terakhir.

Kategori :