FSPMI Desak Penghentian Alih Daya Sektor Migas di Kukar, DPRD Beri Deadline Perusahaan

Senin 02-02-2026,20:50 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Didik Eri Sukianto

Ia mengungkapkan, bahwa dugaan pelanggaran tersebut mencakup sedikitnya 6 kecamatan, yakni Muara Badak, Sangasanga, Anggana, Muara Jawa, dan Marangkayu, yang selama ini menjadi kawasan strategis industri migas di Kukar.

“Hari ini kami mengawal aspirasi kawan-kawan FSPMI, dan dari pemaparan yang disampaikan, masih ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di sektor migas, mulai dari persoalan upah, kontrak kerja PKWT, hingga aturan yang merugikan pekerja lokal,” ungkap Desman.

BACA JUGA: Dishub Kaltim Janjikan BBM Subsidi Segera Tersedia untuk Kapal Rute Kubar dan Mahulu

DPRD Kukar, lanjut Desman, mengambil sikap tegas dengan memberikan tenggat waktu kepada pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan seluruh persoalan yang ada, baik yang masih dalam proses maupun yang belum ditangani.

“Kami memberikan deadline 3 hari hingga paling lambat seminggu untuk menyelesaikan seluruh persoalan ini. Jika ditemukan pelanggaran berat, pekerja harus dipekerjakan kembali, terlebih mereka adalah warga lokal Kutai Kartanegara,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Kukar meminta perusahaan besar, khususnya Pertamina, untuk segera menyerahkan data lengkap perusahaan alih daya kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar, guna memperkuat pengawasan serta memastikan tidak ada lagi praktik ketenagakerjaan yang merugikan buruh.

BACA JUGA: Lolos GratisPol tapi UKT Ditagih, Ini Penjelasan Universitas Mulawarman

“Kami ingin tahun 2026 hubungan industrial di Kukar berjalan harmonis, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak ada lagi buruh yang merasa ditindas,” pungkas Desman.

Kategori :