Sebelumnya, Kejari Bontang menetapkan 2 ASN eselon III dan IV Dishub Bontang sebagai tersangka. Keduanya pun langsung ditahan.
BACA JUGA: Penyaluran Bantuan Keuangan Warga Miskin Bontang Tunggu Verifikasi Data Selesai
BACA JUGA: Kerja Tidak Maksimal, TPP Terancam Dipotong, Wali Kota Bontang: Ada Poin, Ada Koin
Mereka diduga terlibat dalam praktik mark-up anggaran perjalanan dinas bimtek tahun 2024-2025. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp578 juta.