Kejari Bontang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bimtek Dishub

Selasa 27-01-2026,20:02 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Didik Eri Sukianto

Sementara itu, tersangka E selaku pihak swasta diduga berperan aktif menyiapkan bukti pendukung dan dokumen yang digunakan J dan RW dalam penyusunan SPJ, termasuk dokumen terkait pelaporan kegiatan dan aliran dana.

BACA JUGA: SPI KPK 2025 Tempatkan Kukar di Zona Rentan Korupsi, Inspektur Klaim Partisipasi Responden Rendah

BACA JUGA: Hasil Survei Penilaian Integritas KPK 2025: Nilai Kutim Terendah se-Kaltim, DPRD Dorong Evaluasi Bersama

Atas perbuatannya, J dan RW disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1/2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Sedangkan tersangka E turut dijerat dengan ketentuan juncto Pasal 18 UU yang sama. Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami menilai telah terjadi penyimpangan serius yang mencederai prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran peningkatan kapasitas ASN,” ucapnya.

Kategori :