GratisPol Perlu Grand Design, DPRD Kaltim: Kolaborasi Antarperangkat belum Tergambar Utuh

Minggu 18-01-2026,19:56 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

"Perspektif publik ketika mendengar gratis pol tentu menganggap tidak ada yang dibayar. Padahal dalam pergubnya itu berbunyi bantuan keuangan, bukan gratis," kata Agus.

BACA JUGA: Kerusakan Jalan Nasional Makin Parah, Warga Bentian Kesal, Akses ke Kaltim-Kalteng Akan Diblokir

BACA JUGA: Aulia Rahman Nilai Pilkada lewat DPRD lebih Efisien, Dana Bisa Dialihkan untuk Kepentingan Publik

Ia menjelaskan, ketidaksinkronan antara Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah tentang RPJMD berpotensi menjadi masalah hukum apabila tidak segera diselaraskan.

Oleh karena itu, ia mendorong agar nomenklatur program dalam RPJMD dievaluasi dan disesuaikan dengan aturan turunan yang telah ditetapkan.

Agusriansyah mengusulkan agar istilah "GratisPol" diubah menjadi "bantuan keuangan untuk perguruan tinggi" sehingga sifat kebijakan tersebut menjadi jelas sebagai subsidi, bukan layanan gratis sepenuhnya.

"Kalau sudah disebut bantuan keuangan, maka tidak akan dipertanyakan lagi soal gratisnya. Ini lebih tepat secara substansi dan aman secara hukum," ujarnya.

BACA JUGA: Kutai Timur hingga Berau Jadi Magnet Investasi Pertanian Kaltim, Sumbang Rp8,97 Triliun

BACA JUGA: Investasi di Kaltim Capai Rp70,43 Triliun, Puluhan Ribu Tenaga Kerja Terserap

Ia mengungkapkan, bahwa DPRD Kaltim telah menyampaikan masukan tersebut kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dilakukan penyesuaian, termasuk kemungkinan revisi terhadap Perda RPJMD.

Menurut Agus, penyelarasan antara perencanaan, regulasi, dan pelaksanaan menjadi kunci agar program unggulan pemerintah daerah dapat berjalan berkelanjutan, tidak menimbulkan polemik, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kategori :