Warga Bentian Besar Desak Pembatasan Truk CPO

Sabtu 17-01-2026,15:58 WIB
Reporter : Eventius Suparno
Editor : Yos Setiyono

KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM –Warga Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), mendesak pemerintah dan pelaku usaha angkutan crude palm oil (CPO) untuk segera membatasi muatan truk yang melintasi jalan nasional maksimal 8 ton.

Desakan ini muncul menyusul kondisi jalan yang terus mengalami kerusakan parah akibat aktivitas truk bermuatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).

Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Arief Witara, mengatakan truk CPO dengan muatan di atas ketentuan menjadi penyebab utama rusaknya ruas jalan nasional yang menghubungkan Bentian Besar dengan wilayah lain, termasuk akses menuju Kalimantan Tengah.

Menurutnya, pembatasan muatan merupakan langkah mendesak untuk mencegah kerusakan jalan semakin meluas.

BACA JUGA: Jalan Rusak Parah, Warga Empakuq Tutup Sementara Akses Empakuq–Melak

“Kesepakatan masyarakat sudah jelas, truk CPO bermuatan ODOL tidak boleh lagi melintas di wilayah Bentian Besar. Jalan nasional ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan muatan maksimal 8 ton,” ujar Arief saat dihubungi, Sabtu (17/1/2025).

Ia menjelaskan, tuntutan warga tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kendaraan angkutan dengan muatan di atas 8 ton dilarang melintas di jalan umum dan diwajibkan menggunakan jalur alternatif, termasuk jalur sungai.

Namun di lapangan, Arief menilai ketentuan tersebut kerap diabaikan. Ia menyebut, banyak truk CPO yang melintas di Bentian Besar membawa muatan jauh di atas batas yang diizinkan, bahkan mencapai lebih dari 20 ton per kendaraan.

BACA JUGA: Rp196 Miliar Digelontorkan, Jalan Nasional Kubar Diperbaiki Bertahap hingga 2027 Mendatang

“Faktanya, truk-truk CPO yang melintas itu muatannya bukan lagi 8 ton. Ada yang 15 ton, bahkan lebih dari 20 ton. Ini jelas melanggar aturan dan sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, warga memberikan tenggat waktu kepada pengusaha angkutan CPO hingga 15 Februari 2026 untuk menyesuaikan armada mereka dengan ketentuan muatan maksimal 8 ton.

Selama masa tersebut, pengusaha diminta mengganti atau memodifikasi armada agar tidak lagi melanggar aturan.

Jika tuntutan itu tidak diindahkan, Arief menegaskan masyarakat siap menggelar aksi lanjutan berupa penutupan jalan nasional khusus bagi truk ODOL.

Ia menyebut aksi tersebut akan dilakukan secara lebih besar dan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat.

Kategori :