Kasus Developer Tanah Kapling Versus Konsumen di Balikpapan Berlanjut Hingga Pengadilan

Kamis 15-01-2026,16:30 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

Arif mengaku mengalami tekanan secara psikologis setelah mengetahui dirinya justru digugat balik dalam perkara perdata tersebut.

“Kondisinya agak shock secara manusiawi, karena memang kami adalah korban, tetapi justru menjadi tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Balikpapan,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa total kerugian yang dialami olehnya dan keluarga mencapai Rp 772.500.000. Kerugian tersebut, kata Arif, berasal dari pembelian 10 kaveling tanah yang dilakukan pada tahun 2023.

Arif menjelaskan bahwa dalam proses transaksi awal, ia dijanjikan sertifikat tanah akan terbit dalam waktu empat bulan sejak pembayaran dilakukan.

Namun setelah jangka waktu tersebut terlewati, ia baru mengetahui bahwa tanah kavling yang dibelinya bermasalah dengan pemilik pertama sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kami dijanjikan dalam waktu empat bulan sertifikat sudah terbit, tetapi setelah itu kami mengetahui tanah kaveling yang saya beli ternyata bermasalah,” ungkapnya.

Ia kemudian berupaya meminta penjelasan dan pertanggungjawaban melalui sejumlah pertemuan dengan pihak Chairul Anam.

Arif memaparkan bahwa pertemuan pertama dilakukan pada 27 April 2025, dengan janji pengembalian dana secara lunas pada 30 Juni 2025, namun komitmen tersebut tidak terealisasi.

Pertemuan kembali digelar pada 5 Juli 2025 dengan melibatkan anak Chairul Anam, dan saat itu disampaikan janji baru bahwa pengembalian dana akan dilakukan pada November 2025.

“Pada tanggal 30 November 2025, melalui kuasa hukumnya disampaikan bahwa tidak ada dana untuk melakukan refund,” kata Arif.

BACA JUGA:Eksploitasi Seksual Anak Lewat Aplikasi, Kejari Balikpapan Ungkap Korban Termuda Berusia 13 Tahun

Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut hanya diberikan opsi cicilan satu tahun, relokasi, atau pemindahan lokasi tanah agar bisa dijual kembali untuk proses pengembalian dana.

Menurut Arif, janji pengembalian secara bertahap tersebut tidak pernah terealisasi dan justru berlarut-larut hingga saat ini.

“Selama ini, sepengetahuan saya, belum ada satu pun korban yang mendapatkan haknya, baik tanah maupun sertifikat,” tegasnya.

Arif berharap melalui proses hukum yang sedang berjalan, pengadilan dapat memberikan putusan seadil-adilnya.

“Harapannya agar perkara ini diputuskan oleh pengadilan seadil-adilnya. Apabila tidak tercapai mediasi, kami berharap pengadilan memutus seadil-adilnya, dan harapan kami juga agar tidak ada korban lain akibat proses keberlanjutan kasus ini,” pungkas Arif.

Kategori :