Ia menambahkan bahwa kehadiran para pihak tersebut dinilai penting untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum perkara memasuki tahap berikutnya.
Menanggapi dampak gugatan perdata terhadap proses hukum lain, Sultan menyebut bahwa langkah tersebut berpotensi menghambat proses pelaporan yang sedang ditempuh para tergugat di kepolisian.
“Patut kita duga bahwa tindakan mengajukan gugatan ini dirasa sebagai upaya untuk mengaburkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Ia menyatakan masyarakat yang digugat saat ini sejatinya merupakan korban.
Namun kembali dibebani gugatan dengan nilai total mencapai Rp 15 miliar.
Dalam dalil gugatan, penggugat disebut mengklaim kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar dengan alasan stres dan terganggu akibat banyaknya masyarakat yang meminta pertanggungjawaban.
Selain itu, penggugat juga menuntut kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dengan dalih laporan polisi dan sorotan media menyebabkan aktivitas penjualan kavling menjadi terhambat.
Sultan menambahkan bahwa dalam gugatan tersebut penggugat juga menyebut penetapan zona hijau oleh Pemerintah Kota Balikpapan, sebagai penyebab terganggunya penjualan kaveling.
Namun beban kerugian justru dialihkan kepada masyarakat pembeli.
“Ini menjadi suatu paradoks, sesuatu yang kami rasa konyol, yang melakukan siapa, yang disalahkan siapa,” kata Sultan.
Salah seorang tergugat, yakni konsumen, Arif Iwan Utama (50), mengungkapkan bahwa dirinya bersama keluarga menempuh jalur hukum pidana dan perdata terkait persoalan pembelian tanah kaveling yang menyeret nama pihak developer, Chairul Anam.
Ia menjelaskan bahwa laporan pidana telah disampaikan ke Polda Kalimantan Timur, sementara pada saat yang sama dirinya juga harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai tergugat.
“Kami melaporkan Bapak Chairul Anam melalui jalur pidana di Polda Kalimantan Timur, dan di sisi lain kondisi ini membuat kami juga masuk ke jalur perdata di Pengadilan Negeri Balikpapan,”kata Arif.
Menurutnya, situasi tersebut sangat disayangkan, namun sebagai warga negara ia menilai proses hukum harus dijalani sesuai dengan mekanisme yang berlaku.