Kendaraan ODOL hingga Kemacetan, Jadi Topik RDP Komisi III bersama Dishub Samarinda

Rabu 14-01-2026,11:01 WIB
Reporter : Rahmat Pratama
Editor : Hariadi

“Kami meminta Dishub menyiapkan formula penanganan jangka pendek dan jangka panjang. Termasuk evaluasi pemasangan penghalang permanen agar tidak terus terjadi pelanggaran,” katanya.

BACA JUGA: Tinjau Kesiapan Infrastruktur Pasar Pagi, Komisi III DPRD Samarinda Soroti Jalur Evakuasi

BACA JUGA: Komisi III DPRD Samarinda Desak Peremajaan Tiang LPJU di Jalan Protokol

Selain transportasi darat, rapat turut menyinggung sektor pelayaran di Sungai Mahakam. 

Deni menjelaskan, meski kewenangan sungai dengan lebar di bawah 100 meter berada di pemerintah kota dan kabupaten, Samarinda tetap memiliki peran strategis, khususnya di Sungai Karang Mumus dan kawasan tambat kapal pontong di Harapan Baru.

“Tempat tambat ini berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup signifikan. Saat ini PAD yang dihasilkan sekitar Rp80 juta per bulan dengan fasilitas fender yang ada,” ujar Deni.

Ia berharap Dishub Samarinda dapat menyusun perencanaan penambahan fasilitas tambat kapal, seperti dolphin dan fender, guna meningkatkan kapasitas tambatan dan mendorong kenaikan PAD.

BACA JUGA: Bikin Macet Lalu Lintas, Dishub Samarinda Tertibkan Antrean Truk di Tanah Merah

BACA JUGA: DPRD Samarinda Nilai Anggaran Damkar Rp25 Miliar Tak Ideal, Peran Kian Luas

Komisi III juga menyoroti keberadaan tambatan kapal ilegal di Sungai Mahakam berdasarkan hasil monitoring Dishub Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kaltim, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). 

Tambatan ilegal dinilai mempersempit alur sungai dan berpotensi membahayakan pelayaran.

“Ke depan, kapal ponton atau tugboat harus tambat sesuai alurnya agar tidak membahayakan. Ini menjadi perhatian bersama dan kami mendorong Dishub menyusun perencanaan anggaran yang lebih matang di tahun-tahun mendatang,” tutup Deni.

Kategori :