Saat ini, proses penghapusan aset tengah berjalan. Tim BPKAD masih melakukan penghitungan nilai bangunan sebelum selanjutnya dilakukan penghapusan aset secara administratif.
BACA JUGA: Bidik Potensi Barakuda Maratua, Bupati Berau Minta Promosi Pariwisata Lebih Agresif
BACA JUGA: Disbudpar Berau Alokasikan Rp 249 Juta untuk Bangun Spot Selfie di Dua Titik Dalam Kota
Ia menjelaskan, secara administrasi, penghapusan aset bangunan merupakan syarat mutlak agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan yang baru.
Setelah proses tersebut rampung, pembangunan RTH akan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau sesuai arahan bupati.
“Instruksi bupati sudah jelas, gedung eks Disbudpar ini segera dialihfungsikan menjadi RTH. Kami berupaya menyelesaikan penghapusan aset gedung terlebih dahulu, setelah itu pembangunan RTH dapat segera dilaksanakan,” pungkasnya.