DPRD Tak Berharap Terjadi Eksploitasi Anak

Jumat 26-07-2019,13:25 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Ilustrasi

Penajam, DiswayKaltim.com- Raperda tentang Perlindungan Anak Jalanan dan Yatim Piatu yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) kepada DPRD PPU, mendapatkan apresiasi positif dari Ketua Pansus II DPRD PPU Wakidi.

Menurutnya, alasan perlindungan dan layanan sosial ini menjadi penting mengingat anak yatim dan yatim piatu merupakan bagian dari warga masyarakat yang posisinya sangat lemah dan sangat rentan terhadap eksploitasi anak.

“Kami tidak menginginkan seperti yang terjadi di kota-kota besar. Banyak anak yatim dan yatim piatu yang terpaksa hidup menggelandang, dipaksa menjadi pengemis dan peminta-minta, pengamen dan bahkan dikhawatirkan terlibat dalam masalah-masalah kejahatan dan kerawanan sosial,” kata Wakidi.

Dia mengaku prihatin mendengar informasi banyak di antara anak-anak ini yang menjadi pekerja seks komersial di usia dini, keterlibatan dengan minum-minuman keras, obat-obatan terlarang dan menjadi bagian beban masyarakat pada umumnya.

“Melihat konteks yang demikian diharapkan semuanya itu tidak terjadi pada anak-anak yang hidup dan tinggal di Kabupaten Penajam Paser Utara. Sehingga menjadi penting bagi Pemerintah Daerah untuk melahirkan kebijakan yang melindungi, mengayomi dan melayani anak-anak yatim dan yatim piatu,” tuturnya.

Dikatakan, dalam upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan bagi seluruh warga, mewujudkan keadilan sosial, khususnya jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak yatim dan anak yatim piatu di Kabupaten Penajam Paser Utara, sejak dibentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara sampai kini, belum ada kebijakan khusus yang dinormatifkan dan melembaga terhadap upaya jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak yatim dan anak yatim piatu.

Kebijakan yang telah ada, kata anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejhatera (PKS) itu, dalam bentuk pemberian hibah dan sifatnya belum mengikat dan masih bersifat parsial, sehingga problematika utama dalam upaya melahirkan kebijakan memberikan  jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak yatim dan anak yatim piatu adalah belum adanya payung hukum.

Diungkapkannya, secara faktual telah ada upaya di masyarakat dalam rangka memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak yatim dan anak yatim piatu dalam bentuk panti asuhan, pondok pesantren, rumah singgah, namun problematikanya adalah bahwa terhadap hal tersebut belum terkoordinasikan dengan baik dan belum ada proses-proses pembinaan yang bersifat masif dari pemerintah daerah.

“Karena itu, raperda berkaitan dengan perlindungan anak-anak ini menjadi sangat penting untuk disahkan, karena kelak dijadikan perlindungan hukum bagi anak-anak demi masa depannya,” katanya. (m4/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait